Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Permohonan PKPU atas Benny Tjokro Dikabulkan PN Jakpus

Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atas Benny Tjokro dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Kamis (6/2/2020).
Tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Komisaris PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/1/2020)./ANTARA FOTO-Muhammad Iqbal
Tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Komisaris PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/1/2020)./ANTARA FOTO-Muhammad Iqbal

Bisnis.com, JAKARTA — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atas Benny Tjokrosaputro.

Dalam amar putusan sela yang dipublikasikan di laman resmi PN Jakarta Pusat, yang dikutip Bisnis pada Selasa (11/2/2020), majelis hakim menyatakan Benny Tjokro dalam keadaan PKPU paling lama 44 hari sejak putusan tersebut disampaikan, yakni pada Kamis (6/2).

"Menyatakan Termohon PKPU I Okky Irwina Savitri dan Termohon PKPU II Benny Tjokrosaputro dalam keadaan PKPU, untuk paling lama 44 hari terhitung sejak putusan ini diucapkan," demikian isi putusan sela tersebut.

Dengan demikian, 44 hari yang ditetapkan akan berakhir pada 20 Maret 2020. Kedua termohon, Okky dan Benny Tjokro, harus menyiapkan dan menyerahkan proposal perdamaian kepada kreditur dalam waktu 44 hari tersebut.

Pada 20 Maret 2020, akan digelar pula sidang permusyawaratan majelis hakim terkait kelanjutan PKPU Okky dan Benny Tjokro. Apabila proposal perdamaian diterima oleh kreditur dan diputus oleh majelis hakim, maka proses pembayaran utang kepada para kreditur akan berjalan.

Namun, jika ditolak, maka terbuka kemungkinan Okky dan Benny Tjokro pailit.

Permohonan PKPU ini diajukan oleh Arief Effendi dan didaftarkan di PN Jakarta Pusat pada 13 Januari 2020, dengan nomor perkara 11/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst. Namun, dalam laman resmi PN Jakarta Pusat, tidak disebutkan duduk perkara permohonan PKPU, termasuk hubungan antara pemohon dengan kedua termohon, nilai utang yang disampaikan oleh pemohon, maupun kreditur lain yang disertakan oleh pemohon.

Tidak diketahui juga hubungan antara Okky Irwina Savitri sebagai Termohon I dengan Benny Tjokro, yang menjadi Termohon II. Tetapi, dalam keterangan permohonan PKPU, keduanya memiliki alamat yang sama, yakni di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menunjuk Abdul Kohar sebagai hakim pengawas dan mengangkat Novio Manurung serta Eko Perdana Putra sebagai tim pengurus.

Benny Tjokro tengah tersangkut kasus gagal bayar klaim nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan telah ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Berdasarkan catatan Bisnis, Kejagung telah memblokir sejumlah aset milik Benny Tjokro, khususnya yang dikelola oleh PT Hanson International Tbk. (MYRX).

Sebelum ditahan, Benny Tjokro menduduki posisi Direktur Utama Hanson International. Sebelumnya, dia juga sempat menjabat sebagai Komisaris Utama perusahaan properti itu.

Adapun aset yang diblokir mencakup 20 hektare (ha) lahan Perumahan Millenium City dan 60 ha milik Forest Hill di Parungpanjang, Bogor. Pemblokiran dilakukan karena aset-aset itu diduga menjadi tempat pencucian uang hasil korupsi di Jiwasraya.

Selain itu, Kejagung juga menyita 41 kamar milik Benny Tjokro di Apartemen South Hills, Kuningan, Jakarta Selatan.

Sementara itu, diketahui bahwa Hanson International juga baru saja dimohonkan PKPU di PN Jakarta Pusat. Dalam permohonan dengan nomor perkara 29/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst, yang dikutip Bisnis dari laman resmi PN Jakarta Pusat, disebutkan bahwa pemohon PKPU adalah Lanny Nofianti.

Permohonan itu didaftarkan pada 10 Februari 2020, tapi belum diketahui kapan sidang akan dimulai. Petitum dalam permohonan tersebut adalah mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh pemohon PKPU untuk seluruhnya.

Tetapi, tidak disebutkan dengan detail pula duduk perkara permohonan tersebut, termasuk nilai utang yang terkait.

*Sebelumnya dalam berita ini disebutkan bahwa majelis hakim mengangkat Jeffrey dari Law Office Tandra & Associates sebagai tim pengurus termohon PKPU. Perubahan ini sesuai dengan perubahan yang disampaikan dalam laman resmi PN Jakarta Pusat, Selasa (11/2).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Annisa Margrit
Editor : Annisa Margrit
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper