Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap Pengadaan Barang dan Jasa, KPK Panggil Bupati Tulungagung

Hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),  menjadwalkan pemanggilan terhadap Bupati Tulungagung Maryoto Birowo sebagai saksi untuk tersangka SPR.
Supriyono (tengah) saat masih menjabat Ketua DPRD Tulungagung, saat bersama Kapolres Tulungagung AKBP Yong Ferrydjon (kanan) dan Dandim 0807/Tulungagung Letkol Czi Agung Isa Rakhman (kiri) melakukan inspeksi kesiapan pasukan dalam apel kesiagaan di halaman Mapolres Tulungagung, Jawa Timur, Sabtu (29/4/2017) jelang Hari Buruh./Antara
Supriyono (tengah) saat masih menjabat Ketua DPRD Tulungagung, saat bersama Kapolres Tulungagung AKBP Yong Ferrydjon (kanan) dan Dandim 0807/Tulungagung Letkol Czi Agung Isa Rakhman (kiri) melakukan inspeksi kesiapan pasukan dalam apel kesiagaan di halaman Mapolres Tulungagung, Jawa Timur, Sabtu (29/4/2017) jelang Hari Buruh./Antara

Bisnis.com, JAKARTA -  KPK melakukan penyidikan dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Tulungagung, Jatim.

Hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),  menjadwalkan pemanggilan terhadap Bupati Tulungagung Maryoto Birowo. 

"Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SPR," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (11/2/2020).

SPR adalah mantan Ketua DPRD Tulungagung yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Tahun Anggaran 2018.

KPK pada 13 Mei 2019 telah mengumumkan Supriyono sebagai tersangka terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD-P Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.

Dalam konstruksi perkara kasus tersebut Supriyono diduga menerima Rp4,88 miliar terkait proses pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.

Uang tersebut diduga berasal dari Bupati Tulungagung 2013-2018 Syahri Mulyo dan kawan-kawan sebagai syarat pengesahan APBD dan/atau APBD Perubahan. Dalam perkara sebelumnya, Syahri Mulyo terbukti menerima suap dari sejumlah pengusaha di Tulungagung.

Dalam persidangan Syahri Mulyo, terungkap adanya uang yang diberikan kepada Ketua DPRD untuk biaya unduh anggaran bantuan provinsi. Juga terungkap adanya praktik uang mahar untuk mendapatkan anggaran baik Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), maupun bantuan provinsi. Uang tersebut dikumpulkan dari uang fee para kontraktor, untuk diberikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung.

Dalam persidangan Syahri Mulyo terungkap bahwa Supriyono menerima Rp3,75 miliar dengan rincian penerimaan fee proyek APBD Murni dan APBD Perubahan selama empat tahun pada 2014-2017 sebesar Rp500 juta setiap tahunnya atau total sekitar Rp2 miliar.

Selanjutnya, penerimaan yang diduga untuk memperlancar proses pembahasan APBD, mempermudah pencairan DAK, dan bantuan keuangan provinsi sebesar Rp750 juta sejak 2014-2018.

Kemudian, fee proyek di Kabupaten Tulungagung selama tahun 2017 sebesar Rp1 miliar.

Selain itu dalam penyidikan untuk tersangka Supriyono, KPK telah memeriksa mantan Gubernur Jatim Soekarwo dan beberapa pejabat maupun mantan pejabat di lingkungan Pemprov Jatim sebagai saksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper