Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RUU Omnibus Law Dinilai Untungkan Korporasi Besar

Selain tidak mudah untuk diselesaikan, RUU Omnibuslaw yang di antaranya berisi RUU Cipta Lapangan Kerja akan lebih banyak menguntungkam kelompok korporasi besar ketimbang melindungi hak-hak pekerja.
Diskusi Forum Legislasi bertajukRUU Omnibuslaw: mana prioritas, mana yang dipending?di Gedung DPR, Selasa (11/2/2020). Diskusi menghadirkan nara sumber (dari kiri ke kanan) Anggota DPR Effendi Simbolon, Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, Anggota DPDdari ProvinsiPapuaBarat Filep Wamafma, dan politisi PPP Ahmad Baidowi./Bisnis-John Andhi
Diskusi Forum Legislasi bertajukRUU Omnibuslaw: mana prioritas, mana yang dipending?di Gedung DPR, Selasa (11/2/2020). Diskusi menghadirkan nara sumber (dari kiri ke kanan) Anggota DPR Effendi Simbolon, Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, Anggota DPDdari ProvinsiPapuaBarat Filep Wamafma, dan politisi PPP Ahmad Baidowi./Bisnis-John Andhi

Bisnis.com, JAKARTA - Selain tidak mudah untuk diselesaikan, RUU Omnibus Law yang di antaranya berisi RUU Cipta Lapangan Kerja akan lebih banyak menguntungkam kelompok korporasi besar ketimbang melindungi hak-hak pekerja.

Demikian dikemukakan pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis dalam diskusi Forum Legislasi bertajuk “RUU Omnibuslaw: mana prioritas, mana yang dipending?” di Gedung DPR, Selasa (11/2/2020).

Selain Margarito, nara sumber pada diskusi itu adalah Anggota DPR RI Effendi Simbolon (PDIP), Ahmad Baidowi (PPP) serta anggota DPD dari Provinsi Papua Barat Filep Wamafma.

“Secara keilmuan dapat dipastikan ini bergerak untuk mengakumulasi dan menggerakkan sumber daya ekonomi, baik yang datang dari alam maupun nonalam kepada kekuatan korporasi besar,” ujar Margarito.

Margarito curiga banyak kepentingan korporasi besar di balik RUU Omnibuslaw, sehingga ia meminta pemerintah berhati-hati dalam menyusun rancangan undang-undang (RUU) yang akan diajukan ke DPR tersebut.

Margarito mengatakan tidak mudah untuk menyusun omnibus law, istilah untuk penyederhanaan undang-undang dengan menggabungkan sebagian produk legislasi tersebut, karena membutuhkan perdebatan panjang. Bahkan, meski pemerintah mematok waktu seratus hari untuk menyelesaikan RUU tersebut, Margarito meyakini dalam tiga tahun pun belum tentu DPR dan pemerintah mampu menyelesaikannya.

“Amerika Serikat saja butuh waktu lima tahun untuk menyelesaikan RUU sejenis,” ujar Margarito. Apalagi, ujarnya, RUU Cipta Lapangan Kerja akan melibatkan banyak kepentingan perusahaan besar sehingga banyak kepentingan yang bermain dan berpihak kepada kelompok usaha tersebut.

Margarito mencontohkan akan munculnya sistem kerja berdasarkan hitungan jam yang dinilainya tidak tepat dalam konteks Indonesia. Sistem itu, ujarnya, akan menguntungkan korporasi besar, tetapi sebaliknya tidak memberikan jaminan keamanan dan kelangsungan kerja bagi rakyat Indonesia. Hal itu juga berlawanan dengan konstitusi bahwa negara menjamin ketersediaan lapangan kerja bagi rakyat.

“Bisa saja nanti pemerintah berdalih sistem kerja jam-jaman sebagai alasan bahwa pemerintah telah menyediakan lapangan kerja. Akan tetapi hak-hak pekerja diabaikan seperti cuti dan berobat,” ujar Margarito.

Sementara itu, Ahmad Baidowi menyampaikan nada pesimistis mengenai RUU Omnibuslaw. Meski telah melewati batas waktu pengusulan, hingga kini pemerintah masih belum menyerahkan draft RUU tersebut. Padahal berbagai isu telah berseliweran terkait bocornya draft itu ke publik.

“Pemerintah hingga kini belum menyerahkan draft RUU Omnibus Law. Saya tidak yakin target seratus hari akan tercapai karena hingga kini saja draft usulan belum sampai ke DPR,” ujar Baidowi.

Pemerintah sedianya mengajukan draft omnibus law ke DPR pada Desember 2019. Namun, rencana tersebut mundur hingga Januari 2020.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan Perpajakan masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

"Pembahasan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja sudah memasuki tahap akhir," kata Airlangga usai Rapat Koordinasi Antarmenteri pada tanggal 12 Desember tahun lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper