Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Inilah Proyek yang Mengantar Bupati Bengkalis Masuk Tahanan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan Bupati Bengkalis Amril Mukminin. Penahanan tersebut terkait penyalah gunaan wewenang atau kasus suap proyek Jalan Duri-Sei Pakning Tahun Anggaran 2017-2019.
Bupati Bengkalis Amril Mukminin (ketiga kanan) didampingi Sekda Bustami HY dan Kapolres Bengkalis AKBP Yusuf Rahmanto menghidupkan pelita saat membuka Festival Lampu Colok di Bengkalis, Riau, Jumat (31/5/2019) malam./Antara-Alfisnardo
Bupati Bengkalis Amril Mukminin (ketiga kanan) didampingi Sekda Bustami HY dan Kapolres Bengkalis AKBP Yusuf Rahmanto menghidupkan pelita saat membuka Festival Lampu Colok di Bengkalis, Riau, Jumat (31/5/2019) malam./Antara-Alfisnardo

Bisnis.com, JAKARTA - Perjalanan Bupati Bengkalis Amril Mukminin berujung di balik jeruji tahanan KPk.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Bengkalis Amril Mukminin. Penahanan tersebut terkait penyalah gunaan wewenang atau kasus suap proyek Jalan Duri-Sei Pakning Tahun Anggaran 2017-2019.

"Hari ini KPK melakukan penahanan Bupati Bengkalis terkait tindak pidana korupsi pembangunan jalan Duri di Kabupaten Bengkalis," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (6/2/2020) malam.

Ali mengatakan terhitung Kamis (6/2/2020), Amril Mukminin ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur.

Amril diduga menerima sekitar Rp 2,5 miliar sebelum menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Uang itu disinyalir untuk pelicin anggaran proyek peningkatan jalan Duri-Sei Pakning multi years tahun 2017-2019.

Proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning merupakan bagian dari enam paket pekerjaan jalan di Kabupaten Bengkalis tahun 2012 dengan nilai anggaran Rp 537,33 miliar.

Amril kemudian kembali menerima Dollar Singapura dariPT Citra Gading Asritama (CGA) senilai Rp 3,1 miliar saat telah menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Uang tersebut diberikan sekitar Juni dan Juli 2017.Total, Amril Mukminin diduga telah menerima Rp 5,6 miliar.

Dalam perjalanannya, proyek pembangunan jalan itu sempat dimenangkan PT Citra Gading Asritama (CGA). Namun oleh Dinas PU Bengkalis dibatalkan karena PT CGA diisukan masuk dalam daftar hitam Bank Dunia.

PT CGA kemudian menempuh jalur hukum ke Mahkamah Agung (MA) dan gugatannya dikabulkan. PT CGA pun kembali berhak melanjutkan proyek tersebu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper