Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penanganan WNI Eks-ISIS Sebaiknya Dilakukan UNHCR

Penanganan warga negara Indonesia yang pernah terlibat dalam kegiatan kelompok ISIS seharusnya ditangani oleh Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk urusan  pengungsi UNHCR.
Seorang pria berseragam militer gurun dan berwajah Asia Tenggara (berdiri kedua dari kiri) terlihat dalam barisan algojo ISIS yang secara simultan memenggal warga sipil yang dalam gambar terlihat berlutut dengan mengenakan pakaian serba hitam./Antara
Seorang pria berseragam militer gurun dan berwajah Asia Tenggara (berdiri kedua dari kiri) terlihat dalam barisan algojo ISIS yang secara simultan memenggal warga sipil yang dalam gambar terlihat berlutut dengan mengenakan pakaian serba hitam./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Penanganan warga negara Indonesia yang pernah terlibat dalam kegiatan kelompok ISIS seharusnya ditangani oleh Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk urusan  pengungsi UNHCR.

Arjuna Putra Aldino, Ketua Umum DPP Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), mengatakan bahwa pemulangan warga negara Indonesia (WNI) eks-ISIS memerlukan pertimbangan matang.

Pasalnya, tidak menutup kemungkinan mantan simpatisan ISIS itu justru berniat menyebarkan ideologinya dan membangun gerakan teroris baru di Indonesia setelah pulang.

“Pemerintah perlu hati-hati. Perlu ada penanganan khusus jika mantan simpatisan ISIS tersebut benar-benar hendak dipulangkan. Harus ada deradikalisasi secara serius,” katanya, Kamis (6/02/2020).

Dia menuturkan, selama ini memang ada beberapa kategori simpatisan ISIS, mulai dari yang sekedar terpikat dengan propaganda panji kekhalifahan ISIS, hingga mau menyerahkan masa depan kehidupannya sebagai warga tanpa negara.

Hal itu membuat upaya pemulangan WNI eks-ISIS memiliki risiko memunculkan keresahan di tengah masyarakat.

Menurutnya, sebaiknya penanganan WNI eks-ISIS dilakukan oleh UNHCR. Alasannya, kewarganegaraan simpatisan ISIS tersebut sebenarnya telah gugur karena ikut dalam tentara asing.

“Secara konstitusional warga negara mereka gugur karena melanggar pasal 23 UU Kewarganegaraan, khususnya huruf d dan huruf f. Sebaiknya ditempatkan dulu di UNHCR, sembari Pemerintah menyiapkan prosedur yang lebih ketat,” tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pihaknya masih mengkaji keputusan memulangkan WNI eks-ISIS dari Suriah.

Dia mengatakan bahwa ada beberapa hal yang mesti dikaji terkait pemulangan ini, salah satunya adalah psikologi isolasi yang berpotensi dihadapi WNI eks-ISIS ketika menghadapi masyarakat. Selain itu, perlu ada perencanaan terkait dengan deradikalisasi yang mesti dijalankan oleh WNI tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper