Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Gelar Sidang in absentia Honggo Wendratno Senin Depan

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan menyidangkan buronan Honggo Wendratno secara in absentia.
Berkas perkara tersangka korupsi kondensat Honggo Wendratno/Bisnis.com-Dika Irawan
Berkas perkara tersangka korupsi kondensat Honggo Wendratno/Bisnis.com-Dika Irawan

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung menyatakan akan menyidangkan buronan Honggo Wendratno secara in absentia.

Sidang diagendakan berlangsung pada Senin 10 Februari 2020 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Pada hari yang sama juga berlangsung sidang untuk dua tersangka lainnya.

Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung Wismantanu mengatakan pihaknya telah menunjuk enam orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menuntut para tersangka di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Wismantanu menegaskan pihaknya tetap bakal menuntut Pendiri PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta meskipun secara in absentia atau tanpa kehadiran tersangka.

"Berkas perkara kondensat sudah dilimpahkan ke Pengadilan Jumat pekan lalu. Kami sudah dapat jadwal sidangnya nanti digelar Senin (10/2/2020)," tuturnya kepada Bisnis, Rabu (5/2/2020).

Seperti diketahui, dua tersangka yang bakal diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta yaitu mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan eks-Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono.

Sementara tersangka Honggo Wendratno bakal diadili secara in absentia karena hingga saat ini masih buron.

Honggo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penjualan kondensat bagian negara.

Badan Pemeriksa Keuangan menaksir kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait penjualan kondensat bagian negara yang melibatkan SKK Migas, Kementerian ESDM, dan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) mencapai US$2,716 miliar.

Dalam kasus yang menyeret tiga tersangka yakni Djoko Harsono, Raden Priyono, dan Honggo Wendratno tersebut, penyidik sudah memeriksa puluhan saksi dari unsur SKK Migas, TPPI, Kementerian Keuangan, Pertamina, dan Kementerian ESDM.

Kasus bermula dari penunjukan langsung BP Migas terhadap PT TPPI pada Oktober 2008 terkait penjualan kondensat dalam kurun 2009 sampai 2010. Perjanjian kontrak kerja sama kedua lembaga tersebut dilakukan Maret 2009.

Penunjukan langsung ini dinilai menyalahi Peraturan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper