Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bos Harley Davidson Sangkal Terlibat Suap Mesin Pesawat Garuda Indonesia

Djonnie menjalani pemeriksaan hari Selasa (4/2/2020) di KPK sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. 2007—2012 Hadinoto Soedigno (HS).
Direktur Utama Mabua Harley Davidson Djonnie Rahmat berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/2/2020). Bos Harley Davidson di Indonesia itu diperiksa terkait kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC kepada Garuda Indonesia./Antara
Direktur Utama Mabua Harley Davidson Djonnie Rahmat berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/2/2020). Bos Harley Davidson di Indonesia itu diperiksa terkait kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC kepada Garuda Indonesia./Antara

Bisnis.com, JAKARTA  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan Direktur Utama PT Mabua Harley-Davidson Djonnie Rahmat untuk mendalami aliran uang perusahaan yang terkait dengan kasus perkara suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.

Djonnie menjalani pemeriksaan hari Selasa (4/2/2020)  di KPK sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. 2007—2012 Hadinoto Soedigno (HS).

"Materi yang didalami, yaitu aliran uang di rekening PT Mabua yang terkait dengan Soetikno," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/1/2020) malam.

Soetikno yang dimaksud adalah Soetikno Soedarjo (SS), pemilik PT Mugi Rekso Abadi (MRA) yang menjadi salah satu tersangka dalam kasus tersebut.

Untuk diketahui, PT Mabua pernah menjadi pemegang hak penjualan Harley-Davidson di bawah naungan PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Group.

Menyoal adanya keterkaitan antara PT Mabua Harley-Davidson dan PT MRA Group, Ali mengatakan bahwa hal tersebut akan didalami lebih lanjut di persidangan.

"Terkait dengan materi itu apakah ada pertanyaan yang mengarah ke sana, yang ditanyakan tadi, saya pikir itu bisa dilihat di persidangan tersangka HS," katanya.

Selain Soetikno dan Hadinoto, KPK juga telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005—2014 Emirsyah Satar (ESA) sebagai tersangka.

Bos Harley Davidson Menyangkal

Usai menjalani pemeriksaan, Djonnie menyangkal dirinya terlibat dalam perkara suap tersebut. Menurutnya, perusahannya tidak pernah melakukan pemberian, baik kepada Emirsyah, Hadinoto, maupun pejabat di PT Garuda Indonesia lainnya.

"Sama sekali tidak ada (pemberian). Cuma kebetulan saja saya dipanggil. Tidak ada apa-apa kok, terima kasih," ucapnya singkat.

Djonnie Rahmat, mengaku tidak terlibat dalam perkara suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia.

Ia menegaskan, selaku pucuk pimpinan tertinggi PT Mabua Harley-Davidson, dia tidak melakukan pemberian terhadap tersangka mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005-2014, Emirsyah Satar.

"Tidak ada sama sekali (pemberian kepada Emirsyah)," ujar Rahmat, usai diperiksa selama tiga jam di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/2/2020).

Djonnie diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk 2007-2012, Hadinoto Soedigno.

Bos Harley Davidson Sangkal Terlibat Suap Mesin Pesawat Garuda Indonesia

Direktur Utama Mabua Harley Davidson Djonnie Rahmat berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/2/2020). Bos Harley Davidson di Indonesia itu diperiksa terkait kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC kepada Garuda Indonesia./Antara

Rahmat juga mengatakan, PT Mabua Harley Davidson tidak pernah melakukan pemberian kepada Soedigno maupun pejabat lain PT Garuda Indonesia lain.

"Sama sekali tidak ada (pemberian kepada Hadinoto dan pejabat PT Garuda Indonesia). Cuma kebetulan saja saya dipanggil. Tidak ada apa-apa kok, terima kasih," ucap dia sambil bergegas meninggalkan kerumunan wartawan.

Total Suap Rp100 Miliar

Dalam penyidikan kasus itu, KPK telah mengidentifikasi total suap yang mengalir kepada para tersangka maupun sejumlah pihak mencapai sekitar Rp100 miliar.

Untuk diketahui, KPK sebelumnya telah terlebih dahulu menetapkan Emirsyah dan Soetikno sebagai tersangka kasus suap pengadaan pesawat pada tanggal 16 Januari 2017.

Keduanya kemudian kembali ditetapkan sebagai tersangka TPPU pada tanggal 7 Agustus 2019 hasil pengembangan dari kasus suap sebelumnya.

Sementara itu, Hadinoto ditetapkan sebagai tersangka baru kasus suap pengadaan pesawat tersebut juga pada tanggal 7 Agustus 2019.

Untuk Emirsyah dan Soetikno, KPK telah merampungkan penyidikan terhadap keduanya sehingga saat ini, baik Emirsyah maupun Soetikno, tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper