Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perda KTR Berpotensi Hambat Pertumbuhan Ekonomi

Bisnis.com, JAKARTA – Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) berpotensi menghambat ekonomi daerah. Alasannya, perda tersebut akan membatasi kegiatan ekonomi usaha kecil yang bergerak di industri hasil tembakau (IHT).
Warga menjemur tembakau rajangan di lapangan Desa Ngadimulyo, Kedu, Temanggung, Jateng, Rabu (13/9)./ANTARA-Anis Efizudin
Warga menjemur tembakau rajangan di lapangan Desa Ngadimulyo, Kedu, Temanggung, Jateng, Rabu (13/9)./ANTARA-Anis Efizudin

Kabar24.com, JAKARTA – Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) berpotensi menghambat ekonomi daerah. Alasannya, perda tersebut akan membatasi kegiatan ekonomi usaha kecil yang bergerak di industri hasil tembakau (IHT). 

“Pelaku usaha tidak alergi dengan regulasi. Namun, regulasinya harus memerhatikan aspek keadilan,”tegas Ketua Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia ( AMTI ) Budidoyo Siswoyo.

Dia mengungkapkan, dengan adanya aturan yang melarang untuk memajang produk hasil tembakau, ruang untuk berusaha masyarakat semakin kecil. Seharusnya, kata dia, pemerintah daerah tidak membuat aturan yang bertentangan dengan aturan di atasnya yang diterbitkan oleh pemerintah pusat. “Sudah ada PP 109 semestinya diselaraskan dengan itu. Jangan membuat regulasi baru yang justru bertolak belakang,”paparnya.

Budidoyo menyarankan, pemerintah daerah bijak dalam menerbitkan regulasi dengan tetap mengedepankan aspek keadilan. “Misalnya ada yang tidak taat aturan ya mereka yang ditindak, jangan semuanya,”ujarnya.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) berharap Mahkamah Agung (MA) dapat mengabulkan gugatan pedagang tradisional terhadap Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) Kota Bogor. 

“Regulasi di pusat tidak ada pelarangan display produk rokok, yang ada adalah mengatur iklan dan promosi. Ini  berbahaya bagi iklim investasi karena akan mengacaukan dunia industri dan konsumen,” kata Direktur Eksekutif APINDO, Danang Girindrawardana.

Dampak terbesar yang timbul dari peraturan tersebut akan dirasakan para pedagang kecil dan pengasong eceran yang akan kehilangan pekerjaannya. Gangguan terhadap rantai distribusi juga akan berimbas terhadap keberlangsungan industri dan petani tembakau. Akibatnya, bukan hanya pedagang dan peritel yang terimbas, namun potensi pengurangan tenaga kerja juga akan menimpa industri dan petani tembakau sebagai bagian dari rantai produsen. 

Danang menegaskan, pemerintah pusat tidak boleh membiarkan begitu saja keberadaan berbagai aturan di daerah yang bermasalah, termasuk Perda KTR. Pemerintah pusat, kata Danang, harus turun tangan melakukan advokasi ke daerah untuk tidak menghasilkan regulasi yang bertentangan dengan regulasi di atasnya. 

Pembiaran terhadap perda yang melanggar dinilai akan menghilangkan kedaulatan pemerintah pusat, karena seolah mereka kehilangan kewenangan mengontrol pemerintah daerah. “Padahal kita punya sistem ketatanegaraan dimana pemerintah pusat memiliki kewajiban membina pemerintah daerah,” kata Danang. 

Kewajiban pembinaan tersebut terletak pada Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pembinaan dilakukan melalui konsultasi atau advokasi terhadap rancangan perda. Rancangan Perda yang tidak sejalan dengan pemerintah pusat semestinya bisa ditolak sejak awal. 

Menurut Danang, peraturan yang terlalu segmented di daerah akan membuat iklim usaha tidak sehat.  Akibatnya, perkembangan investasi baik yang baru maupun sedang berjalan akan terganggu.   

Direktur Eksekutif Democracy and Electoral Empowerment Partnership, Yusfitriadi mengatakan pada prinsipnya tujuan regulasi adalah mendorong pemberdayaan dan kemandirian masyarakat, termasuk pedagang kecil menengah dan pedagang tradisional.  Tidak hanya pedagang tradisional, Perda KTR juga memberatkan petani tembakau yang selama ini terberdayakan dengan adanya produk-produk hasil tembakau.

Peraturan yang tidak memihak kepada pedagang dan petani dinilai dapat melumpuhkan perekonomian pedagang kecil dan petani tembakau. “Perda KTR tidak seimbang dan tidak pro kepada masyarakat kecil, sehingga banyak yang jadi korban,” ungkap Yusfitriadi. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper