Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Facebook Bayar US$550 Juta Gara-Gara Kasus Privasi Data Biometrik

Para pengguna menuduh bahwa teknologi pemindaian foto perusahaan itu melanggar undang-undang Illinois dengan mengumpulkan dan menyimpan data biometrik tanpa izin.
Kantor Facebook./fb.com
Kantor Facebook./fb.com

Bisnis.com, JAKARTA - Facebook Inc. setuju untuk membayar US$550 juta untuk menyelesaikan kasus penggunaan data biometrik pengguna tanpa persetujuan. Putusan itu merupakan puncak dari gugatan privasi konsumen terbesar dalam sejarah AS.

Sebelumnya, Facebook tidak berhasil mengajukan banding ke Mahkamah Agung AS untuk menggagalkan gugatan class action yang dilayangkan para penggunanya. Para pengguna menuduh bahwa teknologi pemindaian foto perusahaan itu melanggar undang-undang Illinois dengan mengumpulkan dan menyimpan data biometrik tanpa izin.

"Kami memutuskan untuk mengejar penyelesaian karena itu demi kepentingan terbaik komunitas kami dan pemegang saham kami untuk melewati masalah ini," kata Facebook, seperti dikutip dari Bloomberg, Kamis (30/1/2020).

Sebelum kasus ini mengemuka, perusahaan sebenarnya telah berada di bawah pengawasan ketat dalam beberapa tahun terakhir, baik di AS dan di Eropa.

Facebook mencapai kesepakatan bersejarah senilai US$5 miliar pada Juli 2019 dengan Komisi Perdagangan Federal AS untuk menyelesaikan penyelidikan praktik privasi yang bersumber dari skandal Cambridge Analytica yang terungkap pada awal 2018. Perusahaan ini juga menghadapi penyelidikan oleh New York, California, Massachusetts atas praktik data pihak ketiga.

Pada umumnya, kasus pelanggaran privasi konsumen di pengadilan AS sesekali berhasil membuat perusahaan internet mengubah kebijakan mereka, tetapi jarang mengganjar dengan denda lebih dari US$10 juta. Gugatan atas pemindaian foto yang diajukan di bawah Undang-Undang Privasi Informasi Biometrik Illinois ini merupakan hukum terberat dalam hal privasi konsumen di AS.

"Biometrics adalah salah satu dari dua hal yang sering diperkarakan, yang lainnya adalah geolokasi. Ini akan menentukan hak privasi kami untuk generasi berikutnya," kata Jay Edelson, salah seorang pengacara yang berbasis di Chicago yang mewakili pihak konsumen.

Facebook telah bertahun-tahun mendorong pengguna untuk menandai atau memberi tag orang pada foto yang mereka unggah di jejaring sosial itu. Perusahaan ini kemudian menggunakan program yang disebut DeepFace untuk mencocokkan foto orang-orang tersebut.

Pengadilan sejauh ini telah berusaha menghadirkan bukti-bukti kerugian pengguna untuk mengejar kasus ini. Dalam tuntutan hukumnya, kasus ini menuduh Facebook, Google dan perusahaan internet lainnya mengambil informasi pribadi pengguna dari email dan memantau kebiasaan berselancar mereka di internet.

Facebook berpendapat bahwa pengumpulan data biometriknya tidak menyebabkan pengguna menderita kerugian konkret seperti kehilangan uang atau properti. Namun, seorang hakim federal San Francisco menolak argumen itu, mengatakan pada 2018 bahwa dugaan pelanggaran persyaratan persetujuan pengguna dalam undang-undang Illinois mengarah pada "hak privasi yang ingin dilindungi oleh legislatif Illinois."

Pendukung privasi menganggap data biometrik sangat sensitif karena - tidak seperti nama, alamat, kartu kredit, dan bahkan nomor jaminan sosial sosial, yang dapat diubah - pemindaian retina, sidik jari, tangan, geometri wajah, dan sampel darah adalah pengidentifikasi unik.

Direktur Eksekutif World Privacy Forum Pam Dixon mengatakan penyelesaian kasus ini akan mendorong perusahaan teknologi untuk lebih memperhatikan kekhawatiran pengguna tentang teknologi biometrik.

"Ini akan menyebabkan banyak diskusi tentang Undang-Undang Privasi Informasi Biometrik karena sangat sedikit perusahaan yang bisa membayar penyelesaian seperti ini dan bertahan," kata Dixon.

Hakim Distrik A. James Donato mengizinkan kasus untuk diproses lebih lanjut sebagai gugatan class action atas nama jutaan penduduk Illinois yang telah mengunggah foto di jaringan Facebook sejak 2011. Facebook gagal mendapatkan pengadilan banding federal atau Mahkamah Agung untuk membalikkan keputusan Donato.

Sementara itu, membawa kasus tersebut ke pengadilan tingkat banding akan berisiko. Pasalnya, di bawah undang-undang Illinois, perusahaan dapat didenda US$1.000 hingga US$5.000 setiap kali foto seseorang digunakan tanpa persetujuan. Jika Facebook kalah, perusahaan mungkin terpaksa membayar US$6 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Reni Lestari
Sumber : Bloomberg

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper