Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Jiwasraya, Kejagung Ancam Pasal Berlapis Kepada Tersangka

Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana melakukan gelar (ekspose) perkara untuk kenakan pasal berlapis kepada lima orang tersangka kasus tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Logo Kejaksaan RI di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih
Logo Kejaksaan RI di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana melakukan gelar (ekspose) perkara untuk kenakan pasal berlapis kepada lima orang tersangka kasus tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menjelaskan bahwa ekspose perkara itu bukan dilakukan untuk menentukan tersangka baru dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, tapi untuk menjerat pasal berlapis yaitu Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada lima tersangka.

"Tim penyidik kan sudah menelusuri beberapa aset yang disamarkan oleh para tersangka. Kemudian, penyidik melakukan ekspose untuk menentukan apakah kasus ini langsung dilapis dengan TPPU atau tidak," tuturnya, Kamis (30/1/2020).

Dia meminta agar publik bersabar dan menunggu hasil dari gelar perkara tersebut. Hari memastikan bahwa tim penyidik akan bekerja secara transparan dan profesional dalam menangani perkara yang telah merugikan keuangan negara Rp13,7 triliun tersebut.

"Mohon bersabar dan ditunggu saja hasil dari ekspose perkara itu ya," katanya.

Sebelumnya, Kejagung telah menahan lima orang tersangka yang diduga terlibat kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya di lokasi berbeda selama 20 hari ke depan sejak Selasa 14 Januari 2020.

Kelima tersangka itu adalah Komisaris Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro ditahan di Rutan KPK, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Kemudian, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim ditahan di Pomdam Jaya Guntur dan eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan pada PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan ditahan di Rutan Cipinang.
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper