Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Duga Pejabat BTN Gresik & Semarang Beri Novasi Sepihak

Tiga pejabat BTN cabang Gresik dan Semarang berinisial SW, SB dan AM diduga melakukan novasi atau pembaruan utang secara sepihak kepada swasta. Kejaksaan Agung menyebutkan novasi yang dilakukan tiga tersangka itu memunculkan kerugian negara hampir Rp50 miliar.
Gedung Bundar Kejaksaan Agung/kejaksaan.go.id
Gedung Bundar Kejaksaan Agung/kejaksaan.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Tiga pejabat BTN cabang Gresik dan Semarang berinisial SW, SB dan AM diduga melakukan novasi atau pembaruan utang secara sepihak kepada swasta. Kejaksaan Agung menyebutkan novasi yang dilakukan tiga tersangka itu memunculkan kerugian negara hampir Rp50 miliar.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus pada Kejagung Febrie Adriansyah menjelaskan tim penyidik juga telah menetapkan empat orang dari pihak swasta sebagai tersangka. Dengan begitu jumlah tersangka mencapai tujuh orang.

Keempat tersangka swasta itu, lanjut Febrie, diduga menerima aliran dana novasi dari ketiga pejabat BTN yang sudah dijadikan tersangka.

"Jadi novasi itu tidak sesuai dengan ketentuan, melawan hukum dan itu alirannya ke para swasta tadi, yang jelas kan kalau peran orang BTN saat mereka keluarkan novasi, ada perbuatan melawan hukum di situ," tuturnya, Kamis (30/1/2020) di Kejaksaan Agung.

Dari empat orang tersangka pihak swasta, Febrie hanya menyebutkan tiga tersangka yaitu EGT dan ARR dari PT NAP serta LR dari PT LJP.

Febrie memastikan tim penyidik tidak berhenti hanya pada tujuh tersangka.

Seperti diketahui, perkara dugaan tindak pidana korupsi ini berawal pada Desember 2011. Saat itu PT. BTN Cabang Gresik telah memberikan fasilitas Kredit Yasa Griya (KYG) kepada PT. Graha Permata Wahana senilai Rp5 miliar dan menyebabkan kredit macet Rp4,1 miliar.

Diduga ada kesalahan prosedural dalam pemberian yang dilakukan dan melawan hukum karena tidak sesuai dengan Surat Edaran Direksi BTN.

Kemudian, Desember 2015, Asset Management Division (AMD) Kantor Pusat BTN secara sepihak melakukan novasi (pembaharuan utang) kepada PT. NAP. Plafond novasi senilai Rp6,5 miliar, tanpa ada tambahan agunan. Lalu, hal itu menyebabkan kredit macet kembali sebesar Rp5,7 miliar.

Tak hanya itu, pada November 2016, AMD Kantor Pusat BTN kembali melakukan novasi secara sepihak dari PT. NAP kepada PT. LJP. Perbuatan AMD Kantor Pusat BTN itu tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada.

Selain itu, dilakukan tambahan agunan dengan plafon kredit Rp16 miliar, hingga menyebabkan kredit macet Rp15 miliar dengan kategori kolektibilitas 5.

Kejagung sempat memeriksa kasus tindak pidana korupsi pemberian Kredit Yasa Griya dari Bank BTN cabang Semarang kepada Debitur PT Tiara Fatuba dan Novasi kepada PT NAP serta PT LJP.

Kasus tersebut terjadi pada April 2019. BTN Cabang Semarang memberikan fasilitas Kredit Yasa Griya kepada PT TF Rp15,2 miliar. Prosedur pemberiannya diduga tidak sesuai dengan Surat Edaran Direksi BTN, sehingga hal itu mengakibatkan kredit macet sebesar Rp11,9 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper