Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR: Komisioner OJK Tak Bisa Buang Badan, Lebih Baik Mundur

Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI), Anis Byarwati mengatakan bahwa Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak bisa buang badan dan tidak melakukan apapun dalam penanganan kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Warga melintas di dekat logo Asuransi Jiwasraya di Jakarta, Kamis (25/12/2019). Bisnis/Himawan L Nugraha
Warga melintas di dekat logo Asuransi Jiwasraya di Jakarta, Kamis (25/12/2019). Bisnis/Himawan L Nugraha

 Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI), Anis Byarwati mengatakan bahwa Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak bisa buang badan dan tidak melakukan apapun dalam penanganan kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Menurut Anis, OJK tidak sepantasnya cuci tangan karena akar dari semua masalah ini dalah akibat kelalaian pengawas dari lembaga itu. Bahkan Anis mencurigai ada indikasi pembiaran dari otoritas tersebut.

"Ketika Jiwasraya mau menanamkan investasi, itu kan mereka harus lapor ke OJK. Jadi, ada pembiaran oleh OJK. Kalau OJK benar dalam hal pengawasan, niscaya tidak sampai begini. Kebusukan yang terjadi begitu lama dan BPK telah melaporkan hasilnya tapi dibiarkan oleh OJK," kata Anis, Rabu (29/1/2020).

Maka dari itu tegas Anis, dalam kasus Jiwasraya, OJK tidak bisa menghindar dan menyalahkan pihak lain. 

"Saya baca di media, OJK buang badan dan mengatakan hanya ring tiga dari aspek pengawasan. Ya, nggak bisa begitu, OJK itu lembaga yang memang dibentuk untuk melakukan pengawasan di sektor industri keuangan. Jadi ngak bisa lepas tangan seperti itu," katanya.

Selanjutnya, Anis mengakui bahwa dia bisa memahami adanya desakan publik agar Komisioner OJK mengundurkan diri sebagai pertanggungjawaban moral. Tuntutan itu, kata Anis, selayaknya dipenuhi oleh jajaran Komisioner OJK.

"Dengan kondisi yang bobrok ini, Komisioner OJK kalam-kalam aja dan buang badan. Harusnya ada pertanggungjawaban moral ke publik mengundurkan diri," pungkas dia.

Sebelumnya, Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Manajemen Strategis OJK Anto Prabowo mengatakan bahwa pihaknya selaku regulator merupakan penjaga lapis ketiga atas kondisi Jiwasraya.

Menurutnya, pihak yang seharusnya memiliki peran lebih besar  adalah pemegang saham sebagai pemilik atau lapis pertama dan komisaris sebagai lapis kedua.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper