Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi Hadiah Proyek PUPR, Cak Imin Beri Kesaksian di KPK

Anggota DPR-RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut menjadi saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi tersangka Hong Arta selaku penerima hadiah  proyek di  Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2016, Rabu.
Muhaimin Iskandar hari ini memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemberian hadiah terkait proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016/Antara
Muhaimin Iskandar hari ini memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemberian hadiah terkait proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Cak Imin alias Muhaimin Iskandar hari ini menjalani pemeriksaan di KPK sebagai saksi.

Anggota DPR-RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut menjadi saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi tersangka Hong Arta selaku penerima hadiah  proyek di  Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2016, Rabu.

Cak Imin tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.10 WIB menggunakan jaket dan baju putih.

Saat ditanya wartawan Cak Imin tidak mau berkomentar malah bertanya balik kabar para awak media.

"Halo kamu apa kabar," kata Cak Imin pada salah seorang kru televisi yang menyapa.

Cak Imin yang juga Ketua Umum PKB ini tidak menjawab saat ditanya dalam agenda apa dia ke KPK.

"Nanti aja yah.." kata Cak Imin sambil berlalu.

Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya memanggil Cak Imin sebagai saksi tersangka Hong Arta (HA), tersangka  tindak pidana korupsi selaku penerima hadiah terkait proyek di Kementerian PUPR tahun anggaran 2016.

"A. Muhaimin Iskandar sebagi saksi terhadap HA tersangka pidana korupsi penerima hadiah terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat TA 2016," kata Ali.

Cak Imin pernah dipanggil KPK pada 19 November 2019 terkait kasus yang sama, tapi yang bersangkutan tidak hadir.

Hong Arta sebagai Direktur Utama PT Sharleen Raya diduga memberikan suap kepada sejumlah pihak terkait proyek PUPR seperti Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary sebesar Rp8 miliar dan Rp2,6 miliar yang dilakukan pada pertengahan 2015.

Beberapa menit setelah Cak Imin masuk ke dalam gedung KPK, Mantan Menteri Tenaga Kerja dan Tranmigrasi Hanif Dhakiri keluar dari gedung KPK tanpa memberikan keterangan kepada awak media.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper