Bisnis.com, JAKARTA — Upaya pemberantasan korupsi Indonesia dalam beberapa bulan terakhir disebut-sebut tengah mengalami pelemahan. Hal ini kerap dinyatakan oleh elemen masyarakat sipil lantaran sejumlah isu menerpa garda terdepan pemberantasan rasuah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pertama, isu terkait disahkannya revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perubahan tersebut menjadi UU Nomor 19 Tahun 2019 diprediksi bakal membuat usaha pemberantasan korupsi di Indonesia melempem.