Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sengketa Lahan Kereta Cepat, Eksepsi Tergugat Ditolak

Pekan ini Pengadilan Negeri Jakarta Timur meminta para pihak mengajukan bukti menyusul eksepsi para tergugat ditolak dalam persidangan pekan lalu. Ketua Majelis Sidang Antonius Simbolon mengatakan sidang masuk ke tahap pengajuan bukti dan saksi.
Ilustrasi
Ilustrasi
Bisnis.com,JAKARTA - Pekan ini Pengadilan Negeri Jakarta Timur meminta para pihak mengajukan bukti menyusul eksepsi para tergugat ditolak dalam persidangan pekan lalu.
 
Ketua Majelis Sidang Antonius Simbolon mengatakan sidang masuk ke tahap pengajuan bukti dan saksi. "Hari ini giliran penggugat, sedangkan pihak tergugat harus mengajukan pada sidang Rabu pekan ini," ujarnya dalam persidangan, Senin (27/1/2020).
 
Dalam sidang pekan lalu,  Selasa (21/1/2020), Majelis Hakim menolak eksepsi yang diajukan para tergugat. Eksepsi yang dimaksud adalah upaya dari pihak tergugat untuk menolak atau membantah  materi gugatan yang diajukan penggugat.
 
"Kami menolak sepenuhnya eksepsi dari tergugat dan sidang terus berproses," ujar majelis ketika itu.
 
Simbolon juga menyesalkan sidang yang berlangsung sangat lama sejak April 2019. "Biasanya normal cuma lima bulan, tapi ini sudah molor cukup jauh. Kami minta masing-masing pihak untuk disiplin," ucapnya dalam persidangan.
 
Karena, lanjut dia, beberapa kali sidang harus ditunda karena ketidakhadiran dari pihak tergugat. "Ini anda mewakiki pihak instiusi yang memiliki uang dan tim yang banyak, mestinya tidak ada alasan untuk tidak menhadiri sidang," tegas Simbolon.
 
Servas Sadipun, pengacara yang mewakili penggugat utama Nur Helis bersama warga  Paguyuban Tanah Galian, hadir dalam sidang hari ini dengan membawa dokumen Eigendom Verponding nomor 6329 yang asli.
 
Nur Helis, tuturnya, adalah adalah istri dari almarhum Bob Goldman, pewaris tunggal John Henry Van Blommenstein pemilik Eigendom Verponding nomor 6329 yang merupakan pemilik sah atas sebagian tanah di wilayah Cipinang- Melayu.
 
Servas mengajukan gugatan pada 18 institusi pemerintah yang sebaliknya mengatakan bahwa lokasi tersebut, yang sekarang menjadi lokasi proyek kereta api cepat Jakarta-Bandung,  adalah aset negara yang berasal dari penyerahan pihak Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma.
 
Menurut Sadipun, dari penelusuran dokumen legal, tanah yang disengketakan itu secara administratif terdaftar sejak tgl 27 November l934 dgn Meet Brief No 72 Eigendom Verponding No .6329.
 
Sadipun menjelaskan berdasarkan Surat Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Timur, dalam.jawaban tertulis yang ditujukan kepada Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma tertanggal 12 September 2003 nomor 710/600/III/PT/JT/2002, perihal Keterangan atas Bidang Tanah dalan Peta LP, DKI lembar 53/54 dan lembar 54/55 menyimpulkan bahwa tanah yang dikuasai TNI AU di Cipinang Melayu tersebut merupakan tanah bekas Eigendom Verponding 6329.
 
Lalu, Eigendom Verponding 6329 telah resmi tercatat secara legal pada Balai Harta Peninggalan (BHP) dan Direktorat Agraria pada 8 Januari 1980. Tambahan lagi, Kepemililan Hak Mewaris di BHP juga ditetapkan dengan nomor W. 10.AHU.2.089.AH.06.09 Tahun 2014/08/III.
 
Bahkan, kata dia, Surat Konstelasi Arsip Nasional tahun 2016 menegaskan bahwa bukti kepemilikan Tanah Galian Kampung Dua Ratus adalah Eigendom Verponding  6329, bukan girik atau hal milik adat. Selain itu juga ditemukan surat keterangan wasiat dari Menkuham tertanggal 12 Desember 2017 bahwa ahli waris dari Eigendom Verponding 6329 adalah Bob Goldman.
 
"Dokumen-dokumen ini sangat jelas dan kuat, kecuali bagi mereka yang mata dan hatinya sudah dibunuh oleh kekuasaan dan uang," tegas Sadipun.
 
Seperti diketahui, proyek raksasa tersebut ditangani oleh PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC). KCIC merupakan konsorsium gabungan antara PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) dengan kepemilikan 60% dan Beijing Yawan HSR Co. Ltd 40%.
 
Adapun, PSBI beranggotakan WIKA dengan komposisi penyertaan saham sebesar 38%, PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebesar 25%, PT Perkebunan Nusantara VIII sebesar 25%, dan PT Jasa Marga (Persero) Tbk. (JSMR) sebesar 12%. Sadipun menegaskan  pembebasan lahan ini tidak dapat dibenarkan karena ini bukan tanah milik pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper