Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rommy Ajukan Banding, Terinspirasi Kasus Rio Capella dan Wisnu Kuncoro

Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy mengajukan banding atas  vonis dua tahun penjara, terinspriasi sukses banding politisi Nasdem Rio Capella dan Direktur Krakatau Steel Wisnu Kuncoro.
Tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan di Kementerian Agama, Romahurmuziy memasuki mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/6/2019)./Antara
Tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan di Kementerian Agama, Romahurmuziy memasuki mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/6/2019)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy mengajukan banding atas  vonis dua tahun penjara dari  majelis hakim tindak pidana korupsi Jakarta Pusat.

Dia sebelumnya divonis selama 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti bersalah menerima suap terkait seleksi jabatan tinggi di Kementerian Agama tahun 2019.

Penasihat hukum Rommy, Maqdir Ismail, mengaku bahwa salah satu alasan banding dilakukan atas pertimbangan bahwa vonis hakim terhadap kliennya dinilai belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. 

Alasan itu sebelumnya disampaikan serupa oleh KPK ketika lebih dulu mengajukan permohonan banding atas vonis hakim di pengadilan tingkat pertama.

Maqdir menilai ada upaya penggiringan opini dengan membandingkan vonis Rommy dengan kasus ketua-ketua umum partai lainnya. Pembandingan itu menurutnya dinilai menyesatkan dan semata-mata dimaksudkan untuk menggiring framing negatif kepada Rommy.

"Tidaklah semestinya dari kacamata hukum, sebuah vonis diperbandingkan atas status klien kami sebagai ketua umum [partai]. Melainkan seharusnya vonis sebuah perkara diperbandingkan atas dasar besaran uang yang terlibat serta peranannya dalam sebuah delik," kata Maqdir, Senin (27/1/2020). 

Maqdir mengatakan jika dibandingkan dengan kasus yang setara maka tuntutan KPK kepada Rommy dinilai jauh lebih tinggi sehingga menunjukkan adanya nuansa kebencian berbalut penegakan hukum. 

Dia mencontohkan ketika Rio Capella selaku Sekjen Partai NasDem saat itu hanya dituntut 2 tahun pidana penjara tanpa pencabutan hak politik atas kasus suap dengan nilai Rp200 juta pada 2016 lalu. Selain itu, Direktur Krakatau Steel Wisnu Kuncoro dituntut 2 tahun atas penerimaan uang Rp156 juta pada 2019.

"Sementara klien kami dituntut 4 tahun dan pencabutan hak politik selama 5 tahun untuk penerimaan yang menurut hakim PN Tipikor sebesar Rp300 juta," ujarnya.

Adapun terkait uang pengganti yang dipermasalahkan KPK, lanjut Maqdir, maka sudah semestinya jika Rommy tidak mengganti sama sekali. Hal ini karena menurut putusan hakim terdakwa Rommy sama sekali tidak pernah meminta, mengetahui dan menerima uang yang dituduhkan.

Maqdir mengatakan bahwa pihaknya siap menghadapi peradilan banding dengan harapan diberikan kebebasan atau setidaknya menerima keringanan di vonis pengadilan banding berdasarkan fakta-fakta persidangan yang tak terbantahkan.

Rommy sebelumnya terbukti menerima suap dari mantan Kepala Kanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin Rp255 juta dan dari mantan Kepala Kanwil Kemenag Kabupaten Gresik Muhamad Muafaq Wirahadi Rp91,4 juta.

Putusan hakim 2 tahun sebetulnya lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang menuntutnya selama 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan. 

Rommy juga sebelumnya dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp46,4 juta subisider 1 tahun penjara selambat-lambatnya dibayarkan satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap.

Dalam perkara ini, dia terbukti melanggar Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

    

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper