Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengacara Trump Sebut Upaya Pemakzulan Menyalahi Konstitusi AS

Upaya melengserkan Donald Trump dari kursi kepresidenan AS adalah usaha mengganggu Pemilihan Presiden (Pilpres) 2020.
Presiden AS Donald Trump berjalan ke Air Force One ketika ia meninggalkan Washington untuk melakukan perjalanan ke KTT G20 di Osaka, Jepang dari Pangkalan Bersama Andrews, Maryland, AS, 26 Juni 2019./Reuters
Presiden AS Donald Trump berjalan ke Air Force One ketika ia meninggalkan Washington untuk melakukan perjalanan ke KTT G20 di Osaka, Jepang dari Pangkalan Bersama Andrews, Maryland, AS, 26 Juni 2019./Reuters

Bisnis.com, JAKARTA — Tim Pengacara Presiden AS Donald Trump menyebut upaya Partai Demokrat untuk melengserkan kliennya adalah preseden berbahaya menjelang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2020.

Kepala Tim Pengacara Trump, Pat Cipollone, menyatakan jika Senat AS memutus kliennya bersalah dan memakzulkannya, hal itu adalah suatu bentuk penolakan pemberian hak kepada warga AS untuk memilih Trump pada Pilpres yang digelar pada 3 November 2020.

"Mereka bicara tentang intervensi Pemilu.. mereka di sini akan melakukan intervensi terbesar terhadap Pemilu dalam sejarah AS, dan kita tidak bisa membiarkannya terjadi. Itu akan melanggar Konstitusi kita. Itu akan menyalahi sejarah kita. Itu akan menyalahi kewajiban kita terhadap masa depan," paparnya argumen awal yang disampaikan dalam sidang pemakzulan terhadap Trump di hadapan Senat, Sabtu (25/1/2020) waktu setempat.

Seperti dilansir Reuters, Minggu (26/1), Cipollone melanjutkan melengserkan Trump dari kursi kepresidenan serta menariknya dari surat suara pada November 2020 akan berarti menarik seluruh surat suara dari seluruh negeri secara sepihak dan tanpa persetujuan rakyat AS.

"Mereka meminta Anda untuk melakukan sesuatu yang sangat penting dan, saya menyatakan kepada Anda.. itu sangat, sangat berbahaya," ucapnya.

Dokumen pemakzulan yang diajukan memang tidak hanya meminta Trump dilengserkan tapi juga mendiskualifikasinya dari seluruh posisi yang terkait dengan Pemerintah AS.

Seperti diketahui, DPR AS—yang dikuasai oleh Partai Demokrat—telah memutuskan untuk memakzulkan Trump karena dianggap menyalahgunakan kekuasaan dan mengganggu penyelidikan yang dilakukan Kongres AS, pada Desember 2019. Jika Senat memutus hal yang sama, maka Trump akan resmi dimakzulkan.

Namun, Senat—yang dikendalikan oleh Partai Republik—diyakini tak akan mengikuti langkah DPR. Sampai saat ini, tidak ada anggota Partai Republik yang mendukung keputusan DPR. Adapun putusan pemakzulan memerlukan suara dua pertiga anggota Senat.

Terkait argumen Cipollone, Partai Demokrat balik menolak apa yang disampaikannya.

"Mereka berargumen bahwa kita tidak boleh memakzulkan presiden karena akan menyalahi Pemilu, dan lebih lagi, Pemilu selanjutnya akan segera berlangsung. Argumen itu sama dengan menyatakan proses pemakzulan tidak ada di Konstitusi," tegas anggota DPR dari Partai Demokrat, Jerrold Nadler.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Annisa Margrit
Editor : Annisa Margrit
Sumber : Reuters
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper