Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Ultimatum Mantan Sekretaris MA Nurhadi Agar Datang Besok

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi pada Senin (27/1/2020). Nurhadi, bersama dua tersangka lainnya, diultimatum agar datang besok.
Nurhadi diultimatum agar besok, Senin (27/1/2020) memenuhi panggilan penyidik KPK/bisnis.com
Nurhadi diultimatum agar besok, Senin (27/1/2020) memenuhi panggilan penyidik KPK/bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi pada Senin (27/1/2020). Nurhadi, bersama dua tersangka lainnya, diultimatum agar datang besok.

Nurhadi akan dipanggil terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar pada pengurusan perkara di Mahkamah Agung tahun 2011—2016.

Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa tim penyidik telah mengirimkan surat panggilan pada Kamis (23/1/2020).

Selain Nurhadi, tim penyidik juga secara bersamaan memanggil Rezky Herbiyono selaku menantu Nurhadi dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto. Ketiganya ditunggu diruang penyidik pada pukul 10.00 WIB.

"Penyidik KPK telah mengirimkan surat panggilan kedua ke alamat ketiga tersangka yaitu NHD [Nurhadi], RH [Rezky Herbiyono] dan HS [Hiendra Soenjoto]," ujar Ali, Minggu (26/1/2020).

Besok merupakan pemanggilan kedua bagi ketiganya dengan kapasitasnya sebagai tersangka. Secara keseluruhan, mereka telah mangkir dari pemanggilan penyidik sebanyak empat kali baik sebagai saksi maupun tersangka.

Ali mengultimatum agar Nurhadi dkk. bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan secara benar terkait perkara pengurusan perkara di MA.

Ali mengingatkan bahwa apabila ketiganya mangkir kembali dengan alasan yang tidak jelas maka pihaknya membuka opsi menyeret secara paksa sesuai tahapan pemanggilan yang didasarkan pada KUHAP.

"Jika para tersangka tidak hadir tanpa alasan yang patut, maka penyidik KPK akan melakukan pemanggilan ketiga disertai dengan perintah membawa," kata Ali.

Dalam perkara ini, Nurhadi dan Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016.

Uang suap diduga diberikan salah satunya oleh Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.

Dalam kasus suap, Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.

Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kemudian, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp33,1 miliar.

Selain itu, Nurhadi diduga menerima janji berupa sembilan cek dari Hiendra Soenjoto terkait pemenangan Perkara PK di MA. 

Adapun terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014 - Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp12,9 miliar terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.

Nurhadi dan dua tersangka lainnya tersebut sebelumnya menggugat KPK melalui praperadilan. Hanya saja, upaya itu ditolak oleh hakim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper