Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Jiwasraya: GMNI Pertanyakan Pengawasan OJK

DPP Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia mempertanyakan peran pengawasan Otoritas Jasa Keuangan sehubungan dengan perkara Jiwasraya
Karyawan melintas di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Senin (13/5/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam
Karyawan melintas di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Senin (13/5/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - DPP Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) mempertanyakan peran pengawasan Otoritas Jasa Keuangan sehubungan dengan perkara Jiwasraya.

 Sebagaimana diketahui, aksa Agung Sanitiar Burhanuddin memprediksi kerugian negara akibat dugaan korupsi pada Jiwasraya lebih dari Rp13,7 triliun.

Menanggapi hal ini, Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) menilai bahwa kerugian Jiwasraya diakibatkan karena perusahaan asuransi pelat merah ini banyak melakukan investasi yang berisiko tinggi dan saham-saham perusahaan yang berkualitas rendah yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan.

“Harusnya ada analisa pembelian dan penjualan berdasarkan data yang valid dan objektif. Tapi Jiwasraya beroperasi seperti hedge fund dan melanggar aturan. Perlu bercermin dari kasus kejatuhan raksasa asuransi AIG,” terang Arjuna Putra Aldino, Ketua Umum DPP GMNI, Sabtu (25/1/2020).

Menurutnya, investasi yang dilakukan oleh manajer investasi Jiwasraya keluar dari prinsip kehati-hatian yang ketat. Yang terjadi justru adanya moral hazard dan tindakan spekulatif hingga terjadi pelanggaran dalam pengelolaan.

“Perusahaan asuransi adalah penjamin resiko. Harusnya lebih hati-hati dan menghindari tindakan spekulatif. Bukan berdasar pada moral hazard,”  tambahnya.

Ketua DPP GMNI Bidang Kajian Perundang-undangan dan Advokasi Kebijakan Riski Ananda Pablo mengungkapkan bahwa adanya kemelut Jiwasraya disebabkan lemahnya penegakan peraturan dan ketiadaan pengawasan oleh OJK sebagai lembaga independen yang diberikan kewenangan untuk mengawasi industri keuangan.

“OJK tidak menjalankan fungsinya dalam mengawasi industri jasa keuangan. Lemahnya pengawasan ini yang dimanfaatkan oleh industri keuangan untuk bertindak spekulatif,” katanya.

Padahal, kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 4 di Surabaya mencatat pengaduan nasabah terhadap industri asuransi sepanjang 2019 didominasi nasabah Jiwasraya dan Bumiputera. 80 persen dari pengaduan mengenai asuransi yang masuk adalah pengaduan dari nasabah Jiwasraya dan AJB Bumiputera 1912.


“Nasabah sudah banyak yang mengeluh soal Jiwasraya. Tapi tidak ditindaklanjuti oleh OJK. Ada pembiaran secara sengaja oleh OJK. Disini OJK gagal melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat,”  tambah Riski Ananda Pablo

Karena itu, menurut Ketua DPP Bidang Politik Maman Silaban OJK sebagai lembaga yang dibentuk untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan harus dimintai pertanggungjawaban melalui Panja Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Menurut Maman, jika fungsi pengawasan benar-benar dilakukan oleh OJK maka kemelut Jiwasraya tidak akan terjadi.

“Kita mendesak dibentuknya Panja untuk mengevaluasi kinerja OJK. Jika fungsi pengawasan OJK berjalan tentu tidak akan terjadi kemelut Jiwasraya. OJK melakukan tindakan yang sangat fatal.”

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper