Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Muhammadiyah Haramkan Rokok Elektrik, Ini Komentar MUI

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menghormati sikap Muhammadiyah yang mengeluarkan fatwa haram untuk rokok elektrik atau vape.
Vape/Istimewa
Vape/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menghormati sikap Muhammadiyah yang mengeluarkan fatwa haram untuk rokok elektrik atau vape.

"Atas nama MUI, kami hormati fatwa Muhammadiyah soal vape tersebut," ujar Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid di Yogyakarta, Sabtu (25/1/2020).

Zainut menuturkan penetapan fatwa itu merupakan otoritas Muhammadiyah. Zainut meyakini Muhammadiyah telah melakukan kajian serta memiliki landasan kuat sehingga menilai perlu mengeluarkan fatwa haram atas rokok elektrik itu.

Soal fatwa itu, Zainut mempersilakan masyarakat yang meyakininya dan menilai fatwa itu sebagai hal baik untuk mengikutinya. "Ya silahkan, masyarakat yang meyakini itu sebagai hal yang baik silahkan diikuti," ujarnya.

MUI sendiri, ujar Zainut, belum mengambil langkah seperti menetapkan fatwa untuk rokok elektrik itu. Alasannya karena belum ada permintaan dari masyarakat.

Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan fatwa yang tertuang pada surat keputusan Nomor 01/PER/I.1/E/2020 tentang hukum dari e-cigarette (rokok elektrik) pada 14 Januari 2020 dan diumumkan pada Jumat 24 Januari 2020 di Yogyakarta.

Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa rokok elektrik hukumnya adalah haram sebagaimana rokok konvensional karena berkategori perbuatan mengonsumsi perbuatan merusak atau membahayakan.

Muhammadiyah menilai rokok elektrik membahayakan diri dan orang lain yang terkena paparan uap, sebagaimana telah disepakati oleh para ahli medis dan para akademisi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : JIBI
Editor : Akhirul Anwar
Sumber : Tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper