Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Jiwasraya: OJK Dinilai tak Proaktif Lakukan Pengawasan

Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyayangkan proses penyidikan kasus gagal bayar yang membelit perusahaan asuransi Jiwasraya terlambat dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga didahului oleh Kejaksaan Agung.
Warga melintas di depan kantor Asuransi Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta, Rabu (11/12/2019)./ANTARA -Galih Pradipta
Warga melintas di depan kantor Asuransi Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta, Rabu (11/12/2019)./ANTARA -Galih Pradipta

Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyayangkan proses penyidikan kasus gagal bayar yang membelit perusahaan asuransi Jiwasraya terlambat dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga didahului oleh Kejaksaan Agung.

Padahal, OJK sebagai lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, memang punya wewenang khusus sebagai penyidik, katanya. Hal itu tertuang dalam Pasal 1 Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK.

“Di Pasal 9 itu sudah dijelaskan bahwa OJK bisa melakukan pemeriksaan dan penyidikkan. Bahkan mengenai penyidikkan, mereka punya PPNS, yang disetarakan. Dengan itu UU-nya sudah sangat khusus memberikan privilege untuk itu,” kata Misbakhun kepada wartawan, Jumat (24/1/2020).

Oleh karena itulah Misbakhun mempertanyakan mengapa Kejagung lebih dulu melakukan penyidikan, bukan OJK.

Politisi Partai Golkar itu juga menyoroti lemahnya fungsi pengawasan OJK dalam permasalahan keuangan yang membelit Jiwasraya. Menurutnya, otorita keuangan tersebut tidak memiliki hambatan dan kendala, bahkan tidak ada yang dapat mengintervensinya dalam menjalankan fungsinya.

“Artinya kalau sudah dalam kondisi seperti ini tinggal seberapa kuat, seberapa detail. Apakah ini ada kaitannya dengan OJK yang pembiayaannya dibiayai oleh industri? Kalau dibiayai oleh industri, apa berani mereka melawan industrinya,” kritiknya.

Misbakhun juga mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung setelah menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiiwasraya (Persero). Dia menyebut Kejaksaan Agung telah melakukan penindakan konkrit dan tegas untuk upaya penyelesaian kasus gagal bayar asuransi plat merah itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper