Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tak ada Tersangka Baru di Kasus Suap Harun Masiku, KPK Digugat MAKI

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mendaftarkan gugatan Praperadilan terhadap Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus dugaan suap Harun Masiku.
Petugas pemadam kebakaran mengevakuasi korban saat simulasi penanggulangan kebakaran di gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/9). Kegiatan tersebut untuk meningkatkan kesiapsiagaan sekaligus edukasi jika terjadi kebakaran di gedung lembaga antirasuah itu./Antara
Petugas pemadam kebakaran mengevakuasi korban saat simulasi penanggulangan kebakaran di gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/9). Kegiatan tersebut untuk meningkatkan kesiapsiagaan sekaligus edukasi jika terjadi kebakaran di gedung lembaga antirasuah itu./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mendaftarkan gugatan Praperadilan terhadap Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus dugaan suap Harun Masiku.

Gugatan itu dilayangkan lantaran komisi antirasuah belum juga menentukan tersangka baru atas dua orang yang diduga kuat sebagai pihak yang terlibat dalam perkara itu.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan KPK tidak menjalankan tugas dan kewajibannya untuk mengambangkan penyidikan dengan menetapkan tersangka baru dalam bentuk tidak memanggil dan memeriksa seseorang sebagai saksi.

“Padahal terdapat bukti termasuk saksi Saeful Bahri telah menyebut uang suap berasal dari sesorang tersebut,” katanya di Jakarta, Kamis (23/1/2020).

Dia menilai, alasan KPK tidak menetapkan tersangka baru atas seseorang lainnya karena kekebalan profesi. Padahal lembaga itu pernah menetapkan tersangka dari profesi advokat yaitu mantan kuasa hukum Setya Novanto Federich Yunadi dan Lucas yang membantu eks Presiden Komisaris Lippo Eddy Sindoro kabur dari kejaran penyidik.

Gagal atau batalnya penggeledahan di kantor pusat PDIP juga dianggap sebagai salah satu bentuk tidak KPK tidak menjalankan tugas dan kewajiban sebagaimana mestinya.

Boyamin menyebut pihaknya menyerahkan nama dua orang yang layak menjadi tersangka baru dalam materi gugatan Praperadilan. Nama itu akan dibuka saat pembacaan dalam persidangan Praperadilan di PN Jakarta Selatan.

“Dewan Pengawas KPK juga diikutkan sebagai turut tergugat dengan alasan terdapat dugaan membiarkan KPK tidak mengembangkan penyidikan penetapan tersangka baru atau diduga tidak memberi ijin penggeledahan di kantor pusat sebuah Partai Politik,” katanya.

Hingga kini KPK baru menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan suap pengganti antarwaktu di DPR RI. Keempatnya yaitu terduga pemberi suap politisi PDIP Harun Masiku, staf Sekjen PDIP Saeful, penerima suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper