Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wakil Ketua KPK : Urusan Harun Masiku Cuma Soal Waktu

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menyatakan belum tertangkapnya kader PDI Perjuangan Harun Masiku (HAR), tersangka suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024, hanya soal waktu.
Gedung KPK./Bisnis-Abdullah Azzam
Gedung KPK./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Penangkapan Harun Masiku yang kini buron dinilai hanya tinggal menunggu waktu.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menyatakan belum tertangkapnya kader PDI Perjuangan Harun Masiku (HAR), tersangka suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024, hanya soal waktu.

"Saya masih tetap percaya kalau urusan Harun ini cuma soal waktu," ujar Nawawi, di Jakarta, Rabu (22/1/2020).

Nawawi menyatakan bahwa sebelumnya juga banyak tersangka "hebat" dan "berduit" yang sempat melarikan diri, namun pada akhirnya tertangkap atau menyerahkan diri.

"Sebelum-sebelumnya, banyak juga sosok-sosok tersangka 'hebat' dan 'berduit' kasus tindak pidana korupsi yang sempat 'petak umpet' dengan KPK melarikan diri, tetapi pada akhirnya ketangkap juga atau bahkan datang sendiri menyerahkan diri," kata Nawawi.

Karena itu, Nawawi meyakini tersangka Harun akan tertangkap atau pun menyerahkan diri ke KPK.

"Saya pikir soal pelarian Harun ini hanya soal waktu. Kalau tidak datang sendiri, Insya Allah pasti ketangkap," ujar Nawawi.

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny F Sompie menyatakan bahwa Harun telah berada di Jakarta sejak Selasa (7/1).

Sebelumnya, berdasarkan catatan Imigrasi, Harun telah keluar Indonesia menuju Singapura pada Senin (6/1) melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang sekitar pukul 11.00 WIB. Sejak saat itu, Harun disebut belum kembali lagi ke Indonesia.

Namun, berdasarkan pengakuan istri Harun, Hildawati Jamrin dan rekaman kamera pengawas di Bandara Soekarno-Hatta yang beredar, Harun telah berada di Jakarta pada Selasa (7/1).

KPK pun sejak Senin (13/1) telah mengirimkan surat permintaan pencegahan ke luar negeri untuk tersangka Harun kepada imigrasi dan sudah ditindaklanjuti.

Selain itu, juga dilanjutkan pula dengan permintaan bantuan penangkapan kepada Polri dan ditindaklanjuti dengan permintaan untuk memasukkan Harun dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper