Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Investasi Bodong MeMiles, Adjie Notonegoro Setor Rp150 Juta

Kuasa hukum Adjie Notonegoro, Robert Simangunsong, menyebut kliennya sempat top up atau menyetorkan uang hingga Rp150 juta pada investasi bodong "MeMiles".
Desainer Adjie Notonegoro (kiri) didampingi kuasa hukumnya memberi keterangan kepada wartawan di sela pemeriksaan terkait kasus 'MeMiles' di Mapolda Jatim di Surabaya, Rabu (22/1/2020)./Antara
Desainer Adjie Notonegoro (kiri) didampingi kuasa hukumnya memberi keterangan kepada wartawan di sela pemeriksaan terkait kasus 'MeMiles' di Mapolda Jatim di Surabaya, Rabu (22/1/2020)./Antara

Bisnis.com, SURABAYA  - Kuasa hukum Adjie Notonegoro, Robert Simangunsong, menyebut kliennya sempat top up atau menyetorkan uang hingga Rp150 juta pada investasi bodong "MeMiles".

"Kurang lebih Adjie Notonegoro ini sudah top up Rp150 jutaan di PT Kam and Kam. Dari tiga bulan ini, karena dijanjikan dapat reward, tapi sampai saat ini belum dapat apa-apa. Beliau juga tidak aktif," ujarnya di sela pemeriksaan kliennya di Mapolda Jawa Timur di Surabaya, Rabu (22/1/2020).

Robert menegaskan, kliennya pada kasus ini merupakan korban karena hanya diajak salah seorang temannya untuk bergabung dan tidak pernah aktif pada investasi yang dijalankan PT Kam and Kam tersebut.

"Dia juga korban. Dan biasalah bisnis kan kayak gini, dari diajak-diajak, apalagi figur publik jadi lumrah saja," ucapnya.

Sementara itu, Robert menyebut pihaknya baru mendapat 10 pertanyaan dari penyidik, termasuk identitas siapa yang mengajak dan ada atau tidaknya kerugian.

Kasus investasi bodong "MeMiles" dibongkar oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur.

Dalam kasus ini polisi telah menetapkan lima tersangka yaitu Direktur PT Kam n Kam Kamal Tarachan, manajer Suhanda, dr Eva Martini Luisa sebagai motivator, Prima Hendika selaku Kepala Tim IT, serta Sri Wiwit yaitu orang kepercayaan direktur PT Kam and Kam dan bertugas membagi reward ke para anggota.

Polisi juga menyita barang bukti uang tunai dari tersangka sebesar Rp128 miliar, 20 unit mobil, dua unit sepeda motor, serta puluhan barang elektronik dan beberapa aset berharga lainnya.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper