Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jadwal dan Lokasi Tes SKD CPNS 2019 Kementerian Agama di Maluku, Bengkulu, Sulbar, Kalteng, Babel

Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan jadwal dan lokasi ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 untuk lima provinsi.
Gedung Kementerian Agama/kemenag.go.id
Gedung Kementerian Agama/kemenag.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag)  mengumumkan jadwal dan lokasi ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 untuk lima provinsi.

Berdasarkan pengumuman yang dikutip dari laman resmi Kementerian Agama (Kemenag), Rabu (22/1/2020), lima provinsi tersebut adalah Maluku, Bengkulu, Sulawesi Barat (Sulbar), Kalimantan Tengah (Kalteng), dan Bangka Belitung (Babel).

Jadwal dan lokasi provinsi lainnya akan diumumkan secara bertahap.

"Jadwal dan lokasi diumumkan secara bertahap, kepada seluruh peserta agar selalu memantau perkembangan informasi melalui situs resmi www.kemenag.go.ig dan atau akun media sosial Kementerian Agama," demikian bunyi pengumuman Kementerian Agama.

Adapun jadwal, waktu, dan lokasi pelaksanaan SKD Kemenag selengkapnya bisa dilihat melalui https://kemenag.go.id/.

Berikut lokasi dan jadwal ujian SKD Kementerian Agama di lima provinsi:

1. Provinsi Maluku

Lokasi: UPT BKN Ambon

Jadwal: 27-31 Januari 2020

2. Provinsi Bangka Belitung

Lokasi: UPT BKN Bangka Belitung

Jadwal: 30 Januari-1 Februari 2020

3. Provinsi Bengkulu

Lokasi: UPT BKN Bengkulu

Jadwal: 29 Januari-16 Februari 2020

4. Provinsi Sulawesi Barat

Lokasi: UPT BKN Mamuju

Jadwal: 29 Januari-4 Februari 2020

5. Provinsi Kalimantan Tengah

Lokasi: UPT BKN Palangkaraya

Jadwal: 29 Januari-4 Februari 2020

Peserta wajib hadir 60 menit sebelum pelaksanaan ujian dimulai.

Pada saat pelaksanaan SKD, peserta diwajibkan untuk membawa print out Kartu Peserta Ujian dan e-KTP asli atau Surat Keterangan telah melakukan perekaman kependudukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil/Kecamantan.

Bagi peserta yang KTP-nya hilang, wajib menunjukkan Kartu Keluarga asli yang mencantumkan NIK sesuai dengan yang terdaftar di SSCN BKN. Bagi peserta yang NIK pada KTP-nya berbeda dengan NIK pada Kartu Peserta Ujian, wajib melampirkan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil/Kecamantan, serta wajib membawa identitas asli lainnya, seperti SIM dan Paspor.

Untuk ketentuan pakaian saat SKD, peserta pria diwajibkan mengenakan atasan kemeja putih polos, celana panjang berbahan kain warna gelap polos, mengenakan pita hijau di lengan kanan (ditempel peniti), dan menggunakan sepatu.

Sedangkan untuk peserta wanita diwajibkan mengenakan atasan kemeja putih polos, rok panjang/di bawah lutut berbahan kain warna gelap polos, mengenak pita hijau di lengan kanan (ditempel peniti), dan menggunakan sepatu. Bagi yang berkerundung, mengenakan kerudung warna gelap polos.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper