Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Pertanyakan Klausul Penggeledahan dan Penyitaan Hati-Hati di PP yang Diteken Jokowi

Nawawi mempertanyakan satu aturan dalam PP mengenai hasil penggeledahan dan penyitaan tindak pidana korupsi.
Nawawi Pomolango dipilih menjadi pimpinan KPK setelah mengantongi 50 suara Komisi III DPR./Antara
Nawawi Pomolango dipilih menjadi pimpinan KPK setelah mengantongi 50 suara Komisi III DPR./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango meminta aturan baru terkait hasil penggeledahan dan penyitaan tindak pidana korupsi disusun secara hati-hati.

Hal itu tanggapan terkait tujuh aturan baru KPK yang tengah digodok Presiden Joko Widodo yang terbentuk dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres).

Dalam PP, ada 3 poin yang tengah disusun meliputi pengangkatan ketua dan anggota Dewan Pengawas KPK; pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN); dan hasil penggeledahan dan penyitaan tindak pidana korupsi.

Sementara itu, 4 poin sisanya akan termaktub dalam Perpres yaitu organisasi dan tata kerja pimpinan KPK dan organ pelaksana KPK; Supervisi pemberantasan tindak pidana korupsi; Gaji dan tunjangan pegawai KPK; serta Besaran hak dan keuangan Dewan Pengawas KPK. 

Nawawi mempertanyakan satu aturan dalam PP mengenai hasil penggeledahan dan penyitaan tindak pidana korupsi. Adapun enam peraturan lainnya tidak menjadi soal.

"Hanya mengenai adanya rencana PP tentang hasil penggeledahan dan penyitaan tindak pidana korupsi, ini terdengar baru," kata Nawawi melalui pesan singkat, Selasa (21/1/2020).

Dia mengingatkan agar pihak-pihak yang menyusun peraturan ini dilakukan secara hati-hati. Tak hanya itu, Nawawi berharap PP meliputi satu poin tersebut tidak diatur secara parsial hanya untuk lembaga KPK saja.

"Dan kalau benar, ini harus dilakukan secara hati-hati. Seyogyanya tidak diatur secara parsial dalam arti bukan hanya hasil penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan KPK, tapi juga meliputi Kejaksaan dan Kepolisian," tuturnya.

Adapun dalam 7 aturan Presiden Joko Widodo tersebut yang sudah diundang-undangkan adalah Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2019 tentang Organ Pelaksana Dewan Pengawas KPK. 

Dalam aturan tersebut, mengatur mengenai pembentukan organ pelaksana pengawas KPK berupa Sekretariat Dewan Pengawas KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper