Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Panggil Mantan Ketua KONI Jadi Saksi Imam Nahrawi

Dia dipanggil untuk melengkapi berkas pemeriksaan Imam Nahrawi.
Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat Tono Suratman bergegas seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/2/2019)./ANTARA-Rivan Awal Lingga
Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat Tono Suratman bergegas seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/2/2019)./ANTARA-Rivan Awal Lingga

Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Ketua KONI pusat Tono Suratman, Selasa (21/1/2020).

Dia dipanggil untuk melengkapi berkas pemeriksaan kasus dugaan suap penyaluran dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada KONI untuk tahun anggaran 2018.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka IMR [Imam Nahrawi]," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (21/1/2020).

Dalam catatan, Tono juga sebelumnya sempat diperiksa penyidik sebagi saksi pada Februari 2019 untuk melengkapi berkas pemeriksaan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy. 

Dalam kasus ini penyidik terus mendalami dan melengkapi berkas pemeriksaan mantan Menpora Imam Nahrawi sebelum dilanjutkan ke proses penuntutan tahap dua.

Sebelumnya, KPK juga telah memanggil anggota DPR Fraksi Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya dan anggota DPR Fraksi PKB Jazilul Fawaid. Adapun Jazilul didalami soal dugaan aliran dana dari tersangka Imam.

Dalam kasus ini, Imam ditetapkan sebagai tersangka bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum, berdasarkan pengembangan kasus dana hibah Kemenpora ke KONI tahun anggaran 2018.

Imam diduga menerima total Rp26,5 miliar, dengan perincian Rp14,7 miliar dari suap dana hibah Kemenpora ke KONI dan penerimaan gratifikasi Rp11,8 miliar dari sejumlah pihak dalam rentang 2016-2018. 

Duit yang diterima politikus PKB itu diduga merupakan bentuk commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan pihak KONI kepada Kemenpora.

Selain itu, penerimaan uang terkait dengan Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam Nahrawi saat menjadi Menpora. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Imam saat menjadi Menpora dan pihak Iain.

Imam dan Miftahul disangka melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper