Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Sederet Opsi Kompensasi bagi PNS yang Dipindah ke Ibu Kota Baru

Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) pusat yang akan dipindahkan ke ibu kota baru nantinya bakal memeroleh kompensasi dari pemerintah. Apa bentuknya?
Aparatur sipil negara berfoto bersama seusai mengikuti upacara peringatan HUT ke-46 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), di Monas, Jakarta, Rabu (29/11/2017)./ANTARA-Puspa Perwitasari
Aparatur sipil negara berfoto bersama seusai mengikuti upacara peringatan HUT ke-46 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), di Monas, Jakarta, Rabu (29/11/2017)./ANTARA-Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA — Para Pegawai Negeri Sipil yang dipindahkan ke ibu kota baru, nantinya akan mendapatkan kompensasi dari pemerintah. Ada beberapa opsi terkait kebijakan kompensasi yang diberikan.

Mengacu kepada paparan Skenario Tahapan Pemindahan ASN ke IKN dalam Rapat Pembahasan Penyiapan SDM dan Pemindahan IKN pada Selasa (14/1/2020), ada tiga opsi kebijakan kompensasi bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pertama, seperti dikutip Bisnis pada Minggu (19/1), kompensasi maksimal. Opsi ini mencakup biaya pindah, insentif 1 berupa Tunjangan Kemahalan PNS dan keluarga, insentif 2 berupa 2 kali penghasilan eksisting, dan insentif 3 berupa tiket PP ibu kota baru-Jakarta 2 kali per bulan.

Opsi ini merujuk kepada kondisi di mana sarana transportasi ibu kota baru masih terbatas, sarana pendidikan anak belum memadai, sarana kesehatan belum lengkap, supply komoditas pasar sulit dijangkau, seluruh anggota keluarga yang masih di Jakarta, dan lapangan kerja untuk anggota keluarga terbatas.

Kedua, kompensasi layak (moderat) yang mencakup biaya pindah, insentif 1 berupa Tunjangan Kemahalan PNS dan keluarga, insentif 2 berupa 1,5 kali penghasilan eksisting, dan insentif 3 berupa tiket PP ibu kota baru-Jakarta 1 kali per bulan.

Opsi ini merujuk kepada kondisi di mana sarana transportasi ibu kota baru masih terbatas, sarana pendidikan anak belum memadai, sarana kesehatan belum lengkap, supply komoditas pasar sulit dijangkau, dan sebagian anggota keluarga tidak ikut.

Ketiga, kompensasi minimal yang mencakup biaya pindah, insentif 1 berupa Tunjangan Kemahalan PNS dan keluarga, serta penghasilan eksisting.

Opsi ini merujuk kepada kondisi di mana semua fasilitas tersedia lengkap.

Adapun insentif 1, insentif 2, serta insentif 3 dalam semua jenis kompensasi tadi diberikan selama 1 tahun dan dapat diperpanjang untuk kondisi 2 dan kondisi 3. Kemudian, Tunjangan Kemahalan (SBH) per Kapita PPU sebesar Rp2.502.624, sedangkan Tunjangan Kemahalan (SBH) Kapita Kukar adalah sebesar Rp2.369.342.

Terkait jumlah PNS pusat yang akan dipindahkan ke ibu kota baru, masih dipertimbangkan. Saat ini, ada dua opsi yakni memindahkan seluruh 182.462 orang dari semua kelompok usia dan hanya memindahkan 118.513 PNS dari kelompok usia hingga 45 tahun.

Berdasarkan catatan Bisnis, Presiden Joko Widodo telah menyampaikan bahwa pembangunan gedung pemerintahan di ibu kota baru di kawasan Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur akan dilakukan pada 2020. Pembangunan klaster pemerintahan bakal selesai pada 2023.

Pembangunan itu akan paralel dengan pembangunan fasilitas transportasi umum, listrik, dan air. Selain klaster pemerintahan, klaster pendidikan, kesehatan, riset dan inovasi, serta bisnis juga akan dibangun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Annisa Margrit
Editor : Annisa Margrit
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper