Bisnis.com, JAKARTA - Helmy Yahya akhirnya bersuara perihal pemberhentiannya sebagai Dirut TVRI oleh Dewan Pengawas lembaga penyiaran publik itu sejak Kamis (16/1/2020). Sebelum diberhentikan Helmy Yahya adalah Direktur Utama TVRI periode 2017-2022.
"Saya dilantik menjadi Dirut TVRI per 29 November 2017. Dihitung tepat 2 tahun ditambah 47 hari, saya menjadi Dirut TVRI penunjukkannya adalah 5 tahun dan ditolak pembelaan saya," ujar Helmi Yahya, Jumat (17/1/2020).
Dalam pemaparannya, Helmi Yahya menyebutkan Dewan Pengawas menitikberatkan pada empat masalah seperti ketidakjelasan tentang pembelian program Liga Inggris dan mutasi pejabat struktural yang tidak sesuai norma, standar dan prosedur.
"Nah ini yang luar biasa, saya dianggap melanggar asas AUPB cfm. UU No. 30 tahun 2014 berkenaan penunjukan/pengadaan kuis Siapa Berani. Semua tahu kuis Siapa Berani itu acara saya yang pernah tayang di RCTI hingga ANTV yang saya rela tidak dapat hak royalti," ujar Helmy.
Terakhir, Helmi Yahya juga disebutkan mendapatkan pengawasan yang ketat dari Dewan Pengawas.
"Sangking cintanya, saya dapat surat dari Dewan Pengawas setiap dua hari sekali. Sangking cintanya saya ke Bandung pun harus lapor dan setiap hari harus masuk," ungkap Helmi Yahya.