Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Baleg DPR: Pengesahan RKUHP Sudah Mendesak

Badan Legislasi DPR menyatakan pembahasan RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP akan di-carry over oleh legislator periode 2019-2024.

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Legislasi DPR menyatakan pembahasan RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP akan di-carry over oleh legislator periode 2019-2024.

Sebagaimana diketahui, RKUHP hampir disahkan di akhir masa jabatan DPR periode 2014-2019. Namun, Presiden Joko Widodo meminta penundaan pengesahan rancangan beleid tersebut karena mengundang kontroversi.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Ali Taher menilai RKUHP sudah mendesak untuk disahkan. Apalagi, KUHP saat ini adalah produk hukum warisan kolonial yang telah berlaku sejak 1918.

"Bagi saya, RKUHP itu sudah memenuhi unsur-unsur substansi hukum yang dikehendaki. Berdasarkan kebutuhan hukum yang berjalan perlu disahkan. Itu sudah dibahas 40 tahun dengan melibatkan para pakar hukum dan ahli,” katanya dalam situs resmi DPR, Kamis (16/1/2020).

Terhadap RUU carry over selain RKUHP, Ali berpendapat pembahasannya mesti mempertimbangkan kebutuhan hukum. Menurut dia, tidak semua RUU yang masuk agenda carry over dari periode sebelumnya harus dilanjutkan pembahasan oleh DPR periode saat ini.

"DPR harus tegas menyatakan ya atau tidak untuk kebutuhan hukum carry over itu. Pembahasan carry over harus dibahas Baleg lalu diteruskan ke komisi terkait," tutur politikus Partai Amanat Nasional ini.

Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi menjelaskan bahwa empat RUU masuk dalam agenda carry over. Selain RKUHP, tiga lainnya adalah RUU Mineral dan Batu Bara, RUU Pemasyarakatan, dan RUU Pertahanan.

Namun, dia mengatakan bahwa fase pembahasan carry over masih beragam penafsiran. Karena itu, Baleg akan mempelajari kembali risalah rapat pembahasan RUU dari periode sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper