Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi Tetapkan Tersangka Baru di Kasus MeMiles, Ini Perannya

Tersangka W, kata dia, merupakan orang yang bertanggung jawab pada bagian pengadaan dan distribusi reward di investasi MeMiles, termasuk ditengarai menyalahgunakan aset member atau anggota.
Ilustrasi/Jibiphoto
Ilustrasi/Jibiphoto

Bisnis.com, JAKARTA - Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan seorang berinisial W sebagai tersangka baru kasus investasi "MeMiles" yang dijalankan PT Kam and Kam.

"Berdasarkan perkembangan penyidik, orang ini masuk dalam struktur dari PT Kam and Kam," ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan kepada wartawan di Mapolda setempat di Surabaya, Kamis (16/1/2020).

Tersangka W, kata dia, merupakan orang yang bertanggung jawab pada bagian pengadaan dan distribusi reward di investasi MeMiles, termasuk ditengarai menyalahgunakan aset member atau anggota.

Selain telah menahan tersangka, polisi juga mengambil aset "MeMiles" senilai Rp2 miliar dari bank.

"Uang itu di luar rekening induk. Lalu untuk beberapa kendaraan lain mungkin besok sudah terkumpul semua," ucap jenderal polisi bintang dua tersebut.

Polisi juga telah memeriksa dua artis berstatus saksi, yakni penyanyi Eka Deli Mardiana dan penyanyi Marcello Tahitoe atau yang akrab disapa Ello.

Dengan bertambahnya tersangka baru maka Polda Jatim telah menetapkan lima tersangka, yakni empat orang sebelumnya masing-masing berinisial KTM (47), FS (52), serta ML atau Dr E (54) dan PH (22).

Dalam kasus investasi bodong "MeMiles", polisi turut mengamankan uang nasabah sebesar Rp122 miliar.

Tak itu saja, polisi juga mengamankan 18 unit mobil, dua sepeda motor, dan beberapa barang berharga lainnya, termasuk 120 unit mobil yang sudah diberikan ke anggota dan akan ditarik oleh Polda Jatim sebagai barang bukti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper