Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengamat : Sistem Kerja Fleksibel untuk ASN Jangan Sembarangan

Pemerintah diminta untuk berhati-hati dalam menerapkan sistem kerja fleksibel ala startup bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Apel bersama aparatur sipil negara (ASN)/Antara-Muhsidin
Apel bersama aparatur sipil negara (ASN)/Antara-Muhsidin

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah diminta untuk berhati-hati dalam menerapkan sistem kerja fleksibel ala startup bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Padjajaran Yogi Suprayogi Sugandi mengatakan sistem kerja fleksibel hanya bisa diberikan kepada ASN yang jenis pekerjaannya mempunyai target yang jelas. Menurutnya, masih banyak ASN, terutama di tingkat daerah yang tidak mengetahui target yang harus mereka penuhi.

 “Tidak bisa dipukul rata, mau sistem kerja fleksibel tetapi masih ada ASN yang tidak ada target pekerjaan bahkan tidak tahu apa tugas dan fungsinya, termasuk di level eselon. Jelas ini kan tidak baik, kinerja makin buruk, produktivitas tambah menurun tentunya,” katanya kepada Bisnis.com pada Kamis (16/1/2020).

Hal senada juga diungkapkan oleh Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Rudiarto Sumarwono, menurutnya tidak seluruh ASN bisa bekerja dengan sistem kerja fleksibel. Berkaca pada Australia, hanya ASN dengan performa tinggi saja yang berhak bekerja dengan sistem tersebut.

Selain itu, pekerjaan yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung juga tidak bisa menerapkan sistem kerja fleksibel.

Lebih lanjut, menurut Yogi sistem kerja fleksibel bagi ASN untuk saat ini memungkinkan untuk diujicoba di instansi pemerintah yang ada di tingkat pusat. Namun, kembali lagi dia mengingatkan penerapannya tidak bisa dilakukan secara menyeluruh. Dia juga menyarankan agar ASN yang bisa bekerja dengan sistem tersebut minimal telah mengenyam pendidikan tinggi.

“Bukan menganggap yang tidak mengenyam pendidikan tinggi tidak bisa, tetapi melihat di daerah mereka kinerjanya seperti apa ya tentunya jadi ragu. Tapi saya yakin untuk level pemerintah pusat, kementerian/lembaganya siap menerapkan sistem kerja fleksibel untuk diujicoba terlebih dahulu,” ungkapnya.

Yogi menambahkan regulasi terkait, yakni Peraturan Pemerintah (PP) No. 30/2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga sudah bisa mengakomodasi sistem kerja fleksibel bagi ASN. Dengan adanya beleid tersebut pemerintah dapat dengan mudah mencopot ASN yang berkinerja buruk dan tidak produktif.

Adapun, saat ini diketahui Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menjadi satu-satunya instansi pemerintah yang sudah melakukan uji coba sistem kerja fleksibel.

Menurut Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, sistem kerja tersebut merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kinerja dan produktivitas di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas sebagai clearing house program pembangunan nasional.

Sistem kerja fleksibel yang diujicoba mulai 1 Januari 2020 di Kementerian PPN/Bappenas tidak hanya sekadar sistem yang memungkinkan ASN bekerja darimana saja dan kapan saja. Sistem tersebut didukung oleh sistem kantor pintar (smart office) berbasis digital yang disebut dengan konsep Integrated Digital Work (IDW)  

“IDW yang dilengkapi dengan ruang kerja bersama (co-working space) yang bisa digunakan sebagai sarana knowledge sharing dan penguatan metode analisis perencanaan pembangunan, sehingga produk perencanaan pembangunan semakin berkualitas,” katanya pada Kamis (16/1/2020) saat mendampingi Presiden Joko Widodo meninjau Kantor Kementerian PPN/Bappenas.

Lebih lanjut, konsep IDW terdiri dari flexi-time, flexi-work, dan flexi-space memungkinkan ASN Kementerian PPN/Bappenas tidak hanya bekerja dalam suasana formal di ruangan atau cubicle yang tersekat-sekat dan akhirnya sulit untuk berdiskusi dengan rekan kerjanya, khususnya di unit yang berbeda.

Selain itu, mereka juga bisa bekerja dimanapun dan kapanpun dengan acuan hasil pekerjaan dan diawasi oleh aplikasi khusus yang mewajibkan log in layaknya absensi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rezha Hadyan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper