Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengusaha Pieko Njotosetiadi Dituntut 2 Tahun Penjara di Kasus Distribusi Gula

Selain kurungan badan, jaksa juga menuntut Pieko membayar denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.
Terdakwa Pieko Njotosetiadi saat menjalani sidang tuntutan./Bisnis
Terdakwa Pieko Njotosetiadi saat menjalani sidang tuntutan./Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Pemilik PT Fajar Mulia Trasindo, Pieko Njoto Setiadi, dituntut 2 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sidang pembacaan tuntutan dibacakan tim jaksa penuntut umum yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2020).

"Menuntut agar manjelis hakim yang menangani perkara ini menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Pieko Njoto Setiadi selama 2 tahun," ujar jaksa Subari Kurniawan membacakan surat tuntutan.

Selain kurungan badan, jaksa juga menuntut Pieko membayar denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa mengatakan bahwa hal yang memberatkan Pieko adalah tidak mendukung pemerintah yang tengah giat memberantas korupsi di sektor pangan.

Adapun hal yang meringankan Pieko adalah berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, sering sakit-sakitan dan berusia lanjut.

Jaksa mengatakan bahwa Pieko terbukti menyuap mantan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara III Dolly Parlagutan Pulungan dan Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana.

Pieko menyuap Dolly sebesar 345 ribu dolar Singapura atau setara Rp3.550.935.000 melalui I Kadek Kertha terkait dengan  distribusi gula di holding PT Perkebunan Nusantara III pada 2019

Suap itu dilakukan karena Dolly dan Kadek Kertha Laksana telah memberikan persetujuan long term contract (LTC) atau kontrak jangka panjang kepada Pieko.

Hal itu atas pembelian gula kristal putih yang diproduksi petani gula dan PTPN seluruh Indonesia yang distribusi pemasarannya dikoordinir PTPN III holding perkebunan.

Pieko yang juga Advisor PT Citra Gemini Mulia itu sebelumnya menerima permintaan uang dari Dolly sebesar US$250.000 dalam sebuah pertemuan di mal Galaxy Surabaya. Uang itu diminta Dolly dititipkan melalui Kadek Kertha Laksana.

Atas permintaan itu, Pieko kemudian akan menyerahkannya melalui Kadek Kertha melalui pimpinan cabang PT Citra Gemini Mulia, Ramlin, ke kantor PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) di Jakarta tempat di mana I Kadek Kertha akan melaksanakan rapat.

Kemudian, pada 2 September, Pieko menghubungi Fredy Tandouw selaku pemilik money changer PT Sulinggar Wirasta untuk membeli uang pecahan dolar Singapura. Pieko membeli uang pecahan dolar Singapura sebesar 345 ribu dolar Singapura dengan angka yang disepakati Rp10.300 per dolar.

Setelah itu, terdakwa Pieko memerintahkan Ramlin mengambil uang sebesar 345 ribu dolar Singapura ke money changer tersebut untuk kemudian diserahkan kepada I Kadek Kertha Laksana.

Di hari yang sama, digelar pertemuan antara Dolly serta stafnya Frengky Pribadi; Kadek Kertha Laksana; dan Ketua Umum Dewan Pembina Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Arum Sabil di Hotel Shangri-La Jakarta.

Dalam pertemuan tersebut, Dolly menanyakan kepada I Kadek Kertha Laksana soal titipannya yang kemudian dijawab I Kadek Kertha Laksana bahwa terdakwa menyampaikan akan menitipkan uang yang dimaksud dengan diantar oleh Ramlin.

Menurut jaksa, Ramlin akhirnya memberikan uang titipan Pieko itu kepada pegawai PT KPBN Corry Lucia dan memintanya agar menginformasikan hal itu pada Direktur Utama PT KPBN Edward Samantha.

Jaksa mengatakan bahwa uang dari Pieko melalui perantara sejumlah pihak itu kemudian jatuh ke tangan Dolly melalui stafnya bernama Frengky Pribadi. Namun, sebelumnya Dolly menghubungi Kadek Kertha dengan istilah tertentu. 

Atas perbuatannya, Pieko Njoto Setiadi disangka jaksa terbukti melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper