Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap Komisioner KPU : 2 Hari Jelang OTT, Harun Masiku Terbang ke Singapura

Artinya, tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi itu pergi meninggalkan Indonesia dua hari sebelum adanya operasi tangkap tangan komisioner KPU Wahyu Setiawan pada Rabu dan Kamis 8 - 9 Januari 2020.
Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih
Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih

Kabar24.com, JAKARTA — Keberadaan kader PDI Perjuangan (PDIP) Harun Masiku perlahan mulai terkuak setelah data Direktroat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencatat Harun Masiku terbang ke Singapura pada 6 Januari 2020.

Artinya, tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu pergi meninggalkan Indonesia 2 hari sebelum adanya operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada Rabu dan Kamis (8—9/1/2020).

Harun adalah calon anggota legsilatif PDIP yang diduga menyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait dengan penetapan anggota DPR melalui mekanisme penggantian antarwaktu (PAW).

"Yang bersangkutan tercatat tanggal 6 Januari [2020] keluar Indonesia menuju Singapura," ujar Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Arvin Gumilang melalui pesan singkat, Senin (13/1/2020).

Dugaan keberadaan Harun Masiku di luar negeri sebelumnya dikatakan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Dia menyatakan bahwa berdasarkan informasi yang didapat, Harun tengah berada di luar negeri sebelum OTT.

"Dengan imigrasi kita sudah koordinasi. Info yang kami terima malah memang sejak sebelum adanya tangkap tangan, yang bersangkutan memang sedang di luar negeri," ujar Nurul dikonfirmasi, Senin (13/1/2020).

Untuk memastikan lebih jauh, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pihak Kemenkumham. Dikhawatirkan, Harun masih belum pulang ke Indonesia.

Nurul pun mengultimatum Harun Masiku agar bersikap kooperatif dengan menyerahkan diri dan menghadap penyidik KPK. 

"Kalaupun tidak, nanti kita akan tetap cari dan kita masukan dalam DPO [Daftar Pencarian Orang]," ujar Nurul.

Sebelumnya, Plt juru bicara KPK Ali Fikri juga meminta agar pihak-pihak lain yang diduga beperkara dalam pusaran kasus ini dapat bersikap kooperatif termasuk ketika keterangannya dibutuhkan penyidik.

Hal itu juga berlaku pada Harun Masiku yang diharapkan dapat menyerahkan diri. Jika menyerahkan diri akan berimplikasi pada risiko hukum.

"Bersikap kooperatif kepada KPK tidak hanya akan membantu penyidik menyelesaikan perkara lebih cepat, tetapi juga akan memberikan kesempatan yang bersangkutan untuk menjelaskan terkait perkara tersebut," kata Ali.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina yang juga orang kepercayaan Wahyu; kader PDIP Harun Masiku; dan Saeful selaku swasta.

Penetapan tersangka menyusul operasi tangkap tangan KPK di Jakarta, Depok, dan Banyumas dengan mengamankan delapan orang dan uang Rp400 juta dalam valuta Sin$ pada Rabu dan Kamis 8 - 9 Januari 2020.

KPK menduga Wahyu Setiawan melalui Agustiani yang juga orang kepercayannya menerima suap guna memuluskan caleg PDIP Harun Masiku menjadi anggota DPR melalui mekanisme pengganti antar waktu (PAW) untuk mengganti posisi Nazarudin Kiemas yang wafat pada Maret 2019.

Namun, dalam rapat pleno KPU memutuskan bahwa pengganti almarhum Nazarudin adalah caleg lain atas nama Riezky Aprilia. Terdapat usaha agar Wahyu tetap mengusahakan nama Harun sebagai penggantinya.

Awalnya, Wahyu meminta Rp900 juta untuk dana operasional dalam membantu penetapan Harun sebagai anggota DPR RI pengganti antar waktu tersebut. Dari serangkaian uang yang dialirkan, diduga Wahyu telah menerima Rp600 juta baik langsung maupun melalui Agustiani.

Adapun sumber uang Rp400 juta dari tangan Agustiani yang diduga ditujukan untuk Wahyu masih didalami KPK. Diduga dana itu dialirkan pengurus partai PDIP.

Wahyu kini resmi ditahan di rutan Pomdam Jaya Guntur dan Agustiani Tio Fridelina ditahan di rutan K4 yang berada tepat di belakang Gedung Merah Putih KPK.

Adapun tersangka Saeful selaku terduga pemberi suap ditahan di rutan gedung KPK lama Kavling C1, sedangkan kader PDIP Harun Masiku masih buron.

Wahyu Setiawan dan Agustiani  disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Harun Masiku dan Saeful disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper