Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bareskrim Tangkap 2 Pelaku Peretasan Website Resmi Pengadilan Negeri Jakpus

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap dua orang tersangka berinisial CA dan AY yang telah melakukan peretasan terhadap website resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap dua orang tersangka berinisial CA dan AY yang telah melakukan peretasan terhadap website resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan bahwa website Sipp.pn-jakartapusat.go.id telah diretas oleh kedua pelaku dan diganti tampilannya menjadi foto Lutfi Alfiandi yang tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Lutfi sendiri merupakan salah satu pelaku demo berujung ricuh yang mengenakan celana SMA dan memegang bendera merah-putih di DPR serta foto Lutfi sempat viral di sejumlah media sosial.

"Pelaku AY menjelaskan bahwa dia bersimpati atas kasus Lutfi Alfiandi yang sedang proses sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, karena AY tidak menemukan celah keamanan pada situs itu, lalu dia meminta bantuan CA," tuturnya, Senin (13/1/2020).

Asep mengungkapkan bahwa kedua pelaku sudah melakukan peretasan dan mengganti laman pada 3.896 situs baik di dalam maupun luar negeri. Dia menduga bahwa kedua pelaku juga diduga telah terlibat dalam sindikat kejahatan siber di bidang kartu kredit.

"Ada 3.896 website yang telah diretas oleh kedua pelaku sejak awal hingga saat ini. Untuk tersangka AY sendiri sudah meretas 352 situs," katanya.

Menurut Asep, kedua pelaku itu belajar peretasan secara otodidak. Pasalnya, menurut Asep, pelaku berinisial CA hanya lulusan SD, sementara pelaku AY hanya lulusan SMP. Selama melakukan aksinya, para pelaku menyewa sebuah apartemen dan selalu berpindah tempat untuk mengelabui petugas.

"Mereka selalu berpindah gedung dari apartemen ya dalam menjalankan aksinya," ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 46 ayat (1), (2) dan (3) Jo Pasal 3 ayat (1), (2) dan (3). Selain itu, pelaku juga dijerat Pasal 48 ayat (1), Jo Pasal 32 ayat (1) dan (2). Ditambah lagi Pasal 49 Jo Pasal 33 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper