Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gugatan UU BPJS, Penentuan Nasib Asabri Dilimpahkan ke MK

Mahkamah Konstitusi menjadi tempat menggantung asa empat purnawirawan Tentara Nasional Indonesia atau TNI untuk memperpanjang eksistensi PT Asabri (Persero) menggarap jaminan sosial tentara dan polisi.
Aktivitas layanan nasabah di kantor PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), di Jakarta./Bisnis-Dedi Gunawan
Aktivitas layanan nasabah di kantor PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), di Jakarta./Bisnis-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menjadi tempat menggantung asa empat purnawirawan Tentara Nasional Indonesia atau TNI untuk memperpanjang eksistensi PT Asabri (Persero) menggarap jaminan sosial tentara dan polisi.

UU No. 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS) telah mengatur transformasi perusahaan-perusahaan jaminan sosial ke dalam BPJS. Untuk program layanan Asabri dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan—yang kini memiliki nama beken BP Jamsostek—paling lambat pada 2029.

Namun, empat purnawirawan mencemaskan pengambilalihan fungsi Asabri oleh BPJS Ketenagakerjaan. Mereka adalah Mayjen TNI Purn. Endang Hairudin, Laksma TNI Purn. Dwi Purnomo, Marsma TNI Purn. Adis Banjere, dan Kolonel CHB Purn. Adieli Hulu.

Empat pensiunan TNI tersebut menggugat Pasal 65 ayat (1) UU BPJS ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para pemohon meminta materi yang mengatur pengambilalihan Asabri tersebut dinyatakan tidak berlaku.

Bayu Prasetio, kuasa hukum para pemohon dari firma Prasetio Irawan & Partners, mengatakan bahwa prajurit TNI tidak bisa disamakan dengan pekerja biasa. Pasalnya, pekerjaan tentara memiliki karakteristik resiko yang berbeda dengan pekerja lain.

Prajurit, kata dia, rentan kehilangan nyawa atau paling tidak cacat dalam menjalankan tugas. Selain itu, pensiunan pun berpotensi aktif kembali bertugas sehingga data pribadi mereka perlu dirahasiakan.

“Kerahasiaan identitas para pemohon berpotensi dirugikan apabila program Asabri dialihkan kepada BPJS Ketenagakerjaan,” katanya dalam berkas permohonan yang diajukan di Jakarta, Jumat (10/1/2020).

Asabri dibentuk berdasarkan PP No. 44/1971 tentang Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata. Peserta Asabri adalah anggota TNI, Polri, dan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Pertahanan serta Polri.

Sejak 1 Juli 2015, Asabri mengelola program asuransi sosial berupa program tabungan hari tua (THT), jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian, dan program pembayaran pensiun. Selain itu, Asabri menggarap program tambahan berupa pinjaman uang muka, pinjaman polis, reksadana, dan proteksi beasiswa.

Bayu mengklaim kliennya selama aktif hingga pensiun mendapatkan manfaat prima dari layanan Asabri. Namun, manfaat tersebut berpotensi berkurang bila BPJS Ketenagakerjaan mengambil alih fungsi Asabri.

Menurut Bayu, wajar bila prajurit aktif dan pensiunan mendapatkan manfaat seperti saat ini mengingat pengabdian mereka kepada bangsa. Imbalannya, pemerintah dapat memberikan jaminan sosial berbeda dari pekerja biasa.

“Bukan diartikan bahwa warga negara yang berprofesi sebagai TNI dan Polri merupakan warga negara istimewa, namun lebih untuk memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan terkait profesi yang diembannya,” tuturnya.

Bayu menambahkan bahwa pemisahan penyelenggara jaminan sosial antara personil TNI/Polri dan ASN menunjukkan pertimbangan perbedaan resiko kerja. Saat ini, jaminan sosial ASN digarap oleh PT Taspen (Persero), sedangkan anggota TNI/Polri oleh Asabri.

Semenjak pembentukan BPJS Ketenagakerjaan pada Juli 2015, periode waktu hingga 2029 adalah masa transisi bagi Asabri dan Taspen. Anehnya, UU BPJS tidak mencantumkan secara eksplisit pembubaran Asabri sesudah masa pengalihan itu.

Kepada MK, para pemohon meminta agar Pasal 65 ayat (1) UU BPJS dibatalkan. Materi tersebut dinilai inkonstitusional, salah satunya dengan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak warga negara mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Akhirul Anwar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper