Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Imam Nahrawi: KPK Panggil Anggota DPR F-Demokrat Teuku Riefky Harsya

Dia dipanggil terkait dengan kasus dugaan suap penyaluran dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada KONI tahun anggaran 2018.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi (kanan) tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/10/2019)./Antara
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi (kanan) tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/10/2019)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA  - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPR Fraksi Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya pada Jumat (10/1/2020).

Dia dipanggil terkait dengan kasus dugaan suap penyaluran dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada KONI tahun anggaran 2018.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka IMR [Imam Nahrawi]," ujar Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (10/1/2020).

Belum diketahui apa yang akan digali penyidik terhadap wakil ketua komisi I DPR dan Wasekjen Partai Demokrat tersebut. Hanya saja, penyidik terus mendalami dan melengkapi berkas pemeriksaan Imam Nahrawi untuk dilanjutkan ke penuntutan tahap dua.

Terlebih, Imam sebelumnya mengaku tak lama lagi kasusnya akan segera dilimpahkan. Iman segera menyusul asisten pribadinya Miftahul Ulum yang penyidikannya lebih dulu telah selesai.

"Ini pemeriksaan terakhir semoga pelimpahan," ujar Imam, Kamis (9/1/2020).

Dalam kasus ini Imam ditetapkan sebagai tersangka bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum, berdasarkan pengembangan kasus dana hibah Kemenpora ke KONI tahun anggaran 2018.

Imam diduga menerima total Rp26,5 miliar dengan rincian Rp14,7 miliar dari suap dana hibah Kemenpora ke KONI, dan penerimaan gratifikasi Rp11,8 miliar dari sejumlah pihak dalam rentang 2016-2018.

Penerimaan Imam Nahrawi diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan pihak KONI kepada Kemenpora.

Selain itu, penerimaan uang terkait dengan Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam Nahrawi saat menjadi menpora.

Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Imam saat jadi Menpora dan pihak Iain.

Imam dan Miftahul disangka melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper