Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kapal Asing Sitaan Bisa Digunakan Nelayan, Ini Syaratnya

Kapal-kapal hasil tangkapan yang sudah memiliki ketetapan hukum dapat diberikan kepada nelayan serta dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan.
Foto udara sejumlah kapal nelayan bersandar di Pelabuhan Perikanan Cikidang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Rabu (8/1/2020). Sebagian nelayan di daerah tersebut memilih tidak melaut akibat cuaca buruk dan tingginya ombak dalam sepekan terakhir, sehingga beralih profesi menjadi pemandu wisata serta jasa sewa perahu wisata./Antara-Adeng Bustomi
Foto udara sejumlah kapal nelayan bersandar di Pelabuhan Perikanan Cikidang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Rabu (8/1/2020). Sebagian nelayan di daerah tersebut memilih tidak melaut akibat cuaca buruk dan tingginya ombak dalam sepekan terakhir, sehingga beralih profesi menjadi pemandu wisata serta jasa sewa perahu wisata./Antara-Adeng Bustomi

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menyatakan bahwa kapal pencuri ikan yang ditangkap di berbagai kawasan perairan nasional dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan termasuk untuk nelayan di Tanah Air.

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dalam siaran pers Kementerian Kelautan dan Perikanan yang diterima di Jakarta, Jumat (10/1/2020), menyatakan kapal-kapal hasil tangkapan yang sudah memiliki ketetapan hukum dapat diberikan kepada nelayan serta dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan.

Berdasarkan data, KKP pada era kepemimpinan Edhy Prabowo hingga Desember 2019, berhasil menangkap tujuh kapal nelayan asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia.

"Kapal ini akan diserahkan ke Kejaksaan. Karena banyak sekali kampus-kampus ini punya jurusan perikanan, kenapa nggak saya serahkan ke sana. Atau misalnya nanti kita serahkan ke koperasi nelayan. Kan bisa," ungkap Edhy.

Edhy Prabowo memastikan pula bahwa kapal-kapal hasil tangkapan itu akan diberikan kepada pihak-pihak yang tepat. Pengawasan akan terus dilakukan untuk memastikan pemberian kapal tepat sasaran dan dikelola dengan benar.

Sebanyak tujuh kapal ikan asing ilegal yang telah dilumpuhkan itu terdiri dari satu kapal berbendera Malaysia, tiga kapal berbendera Filipina dan tiga kapal berbendera Vietnam.

Jumlah itu, ujar dia, mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya pada periode yang sama yaitu antara Oktober-Desember yang hanya menangkap tiga kapal ikan asing ilegal.

"Sampai saat ini KKP di era saya sudah tangkap tujuh kapal dengan tiga kejadian. Pertama di Bitung, lalu Selat Malaka, dan ketiga hari ini. Ini semua terjadi karena kerja sama di lapangan dengan masyarakat yang spontan memberikan masukan," ucapnya.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan, Abdul Halim menyatakan solusi untuk mengatasi masuknya kapal ikan asing di kawasan perairan nasional adalah meningkatkan anggaran pengawasan hingga penguatan sinergi antarlembaga terkait.

"Peningkatan anggaran, kuantitas dan kualitas SDM, armada pengawasan dan sinergi kelembagaan," kata Abdul Halim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper