Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali melakukan cegah dan tangkal terhadap tiga orang yang diduga telibat kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus pada Kejagung, Febrie Adriansyah merahasiakan identitas ketiga orang yang dicekal tersebut. Namun, dia memastikan tiga orang yang dicekal itu adalah pihak swasta dan PT Asuransi Jiwasraya.
Hingga kini total orang yang dicekal oleh tim penyidik Kejagung terkait kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya adalah 13 orang.
"Iya, ada tambahan yang dicekal tiga orang lagi dari pihak swasta dan Jiwasraya, baru kemarin. Total jadi 13 orang yang sudah kami cekal selama 6 bulan ke depan," tuturnya, Kamis (9/1/2020).
Sebelumnya, Kejagung telah mencekal 10 orang yang berpotensi kuat menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Inisial sepuluh orang yang dicekal Kejaksaan itu Agung adalah HR, DYA, HP, MZ, DW, GLA, ERN, HH, BT, AS.
Kejagung mengungkapkan bahwa negara berpotensi mengalami kerugian Rp13,7 triliun akibat PT Asuransi Jiwasraya berinvestasi pada 13 perusahaan bermasalah.
Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin menyebutkan bahwa PT Asuransi Jiwasraya diduga melanggar prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi melalui investasi pada aset dengan risiko tinggi untuk mengejar high return.
Burhanuddin menjelaskan PT Asuransi Jiwasraya telah menempatkan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp5,7 triliun dari Aset Finansial. Menurutnya, dari jumlah tersebut, 5 persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik (LQ 45) dan 95 persen dana sisanya ditempatkan di saham berkinerja buruk.
Burhanuddin menambahkan PT Asuransi Jiwasrayajuga menempatkan reksadana 59,1 persen dengan nilai mencapai Rp14,9 triliun dari Aset Finansial. Menurutnya, dari jumlah tersebut, hanya 2 persen yang dikelola oleh manager investasi Indonesia dengan kinerja baik dan 98 persen sisanya dikelola oleh manager investasi dengan kinerja buruk.
"Sampai dengan bulan Agustus 2019, PT Asuransi Jiwasraya telah menanggung potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp13,7 triliun," tuturnya, Rabu (18/12/2019).
Burhanuddin juga mengaku sudah menemukan adanya fakta keterlibatan 13 perusahaan yang menerima investasi saham dan reksadana dari PT Asuransi Jiwasraya.
Menurut Burhanuddin potensi kerugian negara muncul karena adanya tindakan yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik yaitu terkait dengan pengelolaan dana yang berhasil dihimpun melalui program asuransi JS Saving Plan.
"Berdasarkan hasil penyidikan awal, ditemukan fakta adanya kegiatan investasi yang melibatkan grup-grup perusahaan tertentu, total ada 13 perusahaan yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik," kata Burhanuddin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel