Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mangkir, Kejagung Panggil Ulang Mantan Komut Jiwasraya Djonny Wiguna

Kejagung berencana menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap eks Komisaris Utama PT Asuransi Jiwasraya Djonny Wiguna yang mangkir dari pemeriksaan hari ini.
Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta/Bisnis.com-Samdysara Saragih
Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta/Bisnis.com-Samdysara Saragih
Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap eks Komisaris Utama PT Asuransi Jiwasraya Djonny Wiguna yang mangkir dari pemeriksaan hari ini.
 
Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus pada Kejagung, Adi Toegarisman menjelaskan Djonny Wiguna mangkir tanpa alasan pada pemeriksaan hari ini, maka dari itu penyidik mengirimkan surat pemanggilan ulang terhadap Djonny Wiguna agar memenuhi panggilan sebagai saksi pada pekan depan.
 
"Ada satu orang yang tidak hadir pada pemeriksaan hari ini yaitu mantan Komisaris Utama Jiwasraya, Djonny Wiguna. Dia tidak hadir tanpa alasan," tutur Adi, Kamis (9/1).
 
Menurut Adi, penyidik tengah memeriksa enam orang saksi pada hari ini Kamis (9/1/2019), salah satu saksi tersebut adalah mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim.
 
Selain Hendrisman Rahim, beberapa eks pejabat PT Jiwasraya juga diperiksa seperti eks Direktur Pemasaran PT Jiwasraya De Yong Adrian, mantan Kepala Divisi SDM PT Jiwasraya Udhi Prasetyanto, mantan Direktur SDM dan Kepatuhan PT Jiwasraya Muhammad Zamkhani.
 
Selain itu, turut juga diperiksa Bambang Harsono-Bancasurrance Sales Manager PT Jiwasraya, dan Eks Kepala Divisi SDM PT Jiwasraya Novi Rahmi
 
"Keenamnya hadir memenuhi panggilan. Masih kita periksa sampai sekarang," katanya.
 
Sebelumnya, Kejagung mengungkap bahwa negara berpotensi mengalami kerugian Rp13,7 triliun akibat PT Asuransi Jiwasraya berinvestasi pada 13 perusahaan bermasalah.
 
Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin menilai bahwa PT Asuransi Jiwasraya diduga melanggar prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi melalui investasi pada aset dengan risiko tinggi untuk mengejar high return.
 
Burhanuddin menjelaskan PT Asuransi Jiwasraya telah menempatkan saham sebanyak 22,4% senilai Rp5,7 triliun dari Aset Finansial. Menurutnya, dari jumlah tersebut, 5% dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik (LQ 45) dan 95% dana sisanya ditempatkan di saham berkinerja buruk.
 
Kemudian, Burhanuddin mengatakan PT Asuransi Jiwasraya itu juga menempatkan reksadana 59,1% dengan nilai mencapai Rp14,9 triliun dari Aset Finansial. Menurutnya, dari jumlah tersebut, hanya 2% yang dikelola oleh manager investasi Indonesia dengan kinerja baik dan 98% sisanya dikelola oleh manager investasi dengan kinerja buruk.
 
"Sampai dengan bulan Agustus 2019, PT Asuransi Jiwasraya telah menanggung potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp13,7 triliun," tuturnya, Rabu (18/12/2019).
 
Burhanuddin juga mengaku sudah menemukan adanya fakta keterlibatan 13 perusahaan yang menerima investasi saham dan reksadana dari PT Asuransi Jiwasraya.
 
Menurutnya, potensi kerugian negara itu muncul karena adanya tindakan yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik yaitu terkait dengan pengelolaan dana yang berhasil dihimpun melalui program asuransi JS Saving Plan.
 
"Berdasarkan hasil penyidikan awal, ditemukan fakta adanya kegiatan investasi yang melibatkan grup-grup perusahaan tertentu, total ada 13 perusahaan yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik," katanya.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper