Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Matangkan Penyelenggaraan Dana Desa 2020 

Pemerintah sepakat penyaluran Dana Desa pada 2020 dijalankan sesuai PMK No. 205/PMK.07/2019.
Presiden Joko Widodo saat memberikan sambutan dalam Penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Buku Daftar Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun 2020 di Istana Merdeka, Kamis (14/11/2019). JIBI/Bisnis/Amanda Kusumawardhani
Presiden Joko Widodo saat memberikan sambutan dalam Penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Buku Daftar Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun 2020 di Istana Merdeka, Kamis (14/11/2019). JIBI/Bisnis/Amanda Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah sepakat penyaluran Dana Desa pada 2020 dijalankan sesuai PMK No. 205/PMK.07/2019.

Alokasi untuk dana desa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2020 jumlahnya mencapai Rp72 triliun dengan rata-rata per Desa memperoleh sebesar Rp 960 juta.

Hal tersebut sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo pada Ratas 11 Desember 2019 yang dituangkan dalam kebijakan penyaluran dana desa melalui PMK No. 205/PMK.07/2019 tanggal 31 Desember 2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Mekanisme penyaluran Dana Desa pada 2020 dibagi tiga tahap dengan komposisi yaitu 40 persen (tahap I), 40 persen (tahap II), 20 persen (tahap III).

Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat, Desa, dan Kawasan Sonny Harry B. Harmadi menegaskan bahwa pemerintah sepakat penyaluran Dana Desa pada 2020 dijalankan sesuai PMK No. 205/PMK.07/2019.

Untuk itu, Kementerian Dalam Negeri diminta segera mengirimkan surat edaran kepada pemerintah daerah (pemda) untuk percepatan pemenuhan penyaluran tahap I DD 2020.

Penyaluran tahap I ditargetkan paling cepat dilaksanakan pada Januari dan paling lambat pada  Juni. Sedangkan, tahap II paling cepat pada Maret dan paling lambat Agustus, sementara untuk tahap III paling cepat dilakukan pertengahan tahun atau sekitar Juli.

"Dengan Desa tersosialisasi melalui surat edaran itu diharapkan akan mempercepat penyaluran tahap I. Kemenko PMK dan Kemendes PDTT dalam waktu 1 (minggu) ini agar dapat memantau daerah yang layak salur dan untuk dilakukan penyerahan secara simbolis oleh Presiden," ujar Sonny dikutip dari laman Kemenko PMK, Kamis (9/1/2020).

Dia mengatakan  hasil pantauan digunakan untuk menetapkan Desa lokasi penyerahan simbolis. Hal itu didasarkan pada kriteria Desa yang sudah layak salur, diutamakan telah memiliki Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) berkategori maju serta sudah mengimplementasikan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) Online dan Interkoneksi Siskeudes dan OMSPAN.

Dia mengatakan pemerintah juga sepakat akan melakukan revitalisasi BUMDes dan menyepakati agar BUMDes/BUMDesma masuk dalam target RPJMN 2020 - 2024 dengan memasukkan indikator target 1.670 BUMDes/BUMDesma berstatus maju.

Fokus mengembangkan 655 BUMDes/BUMDesma dengan produk unggulan yang jelas dan pembinaan terhadap seluruh desa mandiri di Indonesia agar memiliki BUMDes berkategori maju dan dapat dijadikan best practices untuk direplikasi.

"BUMDes yang maju tapi pasif harus kita dorong untuk menjadi aktif. Lalu kita targetkan 10 persen dari BUMDes/BUMDesma yang statusnya masih berkembang kita dorong supaya bisa menjadi maju," tegas Sonny.

Kendati begitu, pemerintah juga mengusulkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) no. 60/2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN dan PP No. 43/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa.

Kemendes PDTT nantinya yang akan menginisiasi revisi PP tersebut serta berkoordinasi dengan Kemenkumham agar dapat dimasukkan dalam Progsun Nasional 2020.

"Aturan BUMDes juga akan kita perkuat agar dapat menjadi badan hukum, namun dengan fleksibilitas BUMDes berbadan hukum atau tetap badan usaha," tutup Sonny.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper