Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Komisioner Ditangkap KPK, KPU Belum Tahu Perkara yang Ditangani Wahyu Setiawan

Dalam informasi yang didapat pimpinan KPU dari KPK, Wahyu Setiawan dicokok di sebuah bandara.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menjawab pertanyaan media./Bisnis-Samdysara Saragih
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menjawab pertanyaan media./Bisnis-Samdysara Saragih

Kabar24.com, JAKARTA — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengaku bahwa pihaknya menerima informasi dari pimpinan KPK jika penyelidik tengah memeriksa empat orang termasuk Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Arief bersama komisioner lainnya yakni Hasyim Asy'ari, Ilham Saputra, dan Pramono Ubaid Tanthowi menyambangi Gedung Merah Putih KPK, guna memastikan lebih lanjut terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang diduga menjerat Wahyu Setiawan.

Selama 2,5 jam pertemuan itu, mereka diterima Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dan Kabiro Humas KPK Febri Diansyah.

Hanya saja, dalam pertemuan itu pihaknya belum menerima informasi terkait perkara yang diduga melibatkan Wahyu Setiawan. Selain itu, pihak-pihak yang terkena OTT juga belum diketahui.

"Beliau [Alexander Marwata] hanya mendaptkan informasi hari ini yang diperiksa empat orang. Tapi terkait dengan pemeriksaan apa, beliu juga tidak tahu," kata dia di Gedung KPK.

Menurut Arief, hal itu karena penyelidik KPK masih memeriksa Wahyu dan tiga orang lainnya secara intensif. Namun, dia membenarkan bahwa Wahyu pada hari ini bertugas ke Belitung. Dalam informasi yang didapat, Wahyu dicokok di sebuah bandara.

Arief mengatakan bahwa status hukum Wahyu kemungkinan besar akan diumumkan besok, seiring gelar perkara yang saat ini masih dilakukan. 

"Besok [Kamis] siang direncanakan akan memberikan keterangan pers, KPU kemungkinan akan diundang," katanya. 

Tim Satgas KPK menangkap Wahyu Setiawan dalam operasi tangkap tangan (OTT). Informasi yang beredar, dia ditangkap disebuah bandara.

Ketua KPK Firli Bahuri ketika dikonfirmasj belum memperinci adanya barang bukti dari OTT tersebut.

"Kita melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang melakukan tindak pidana korupsi berupa suap," katanya.

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum bagi mereka yang diamankan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper