Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap Pengisian Jabatan Kemenag : Mantan Ketua Umum PPP Rommy Dituntut 4 Tahun Penjara

Romahurmuziy alias Rommy dinilai terbukti menerima suap dari mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hassanudin terkait dengan pengisian jabatan di Kementerian Agama.
Tersangka kasus dugaan suap seleksi pengisian jabatan di Kementerian Agama Romahurmuziy./ANTARA-Nova Wahyudi
Tersangka kasus dugaan suap seleksi pengisian jabatan di Kementerian Agama Romahurmuziy./ANTARA-Nova Wahyudi

Kabar24.com, JAKARTA — Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy 4 tahun penjara.

Romahurmuziy alias Rommy dinilai terbukti menerima suap dari mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hassanudin terkait dengan pengisian jabatan di Kementerian Agama.

Selain itu, penerimaan suap juga dari mantan Kepala Kanwil Kemenag Kabupaten Gresik Muhamad Muafaq Wirahadi.

Saat itu, Haris mendaftar seleksi sebagai Kakanwil Kemenag Jatim, sedamgkan Muafaq ingin mendapatkan promosi jabatan sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. 

"Kami jaksa penuntut umum menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan," ujar jaksa Wawan Yunarwanto membaca surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Senin (6/1/2020). 

Jaksa mengatakan bahwa Rommy terbukti menerima suap dari Haris Hasanuddin mencapai Rp255 juta dan Rp91,4 juta dari Muafaq Wirahadi. 

Adapun uang dari Muafaq tersebut sebagiannya sebesar Rp41,4 juta dipakai sepupunya Abdul Wahab untuk keperluan kampanye di DPRD Kab. Gresik.

Menurut jaksa, hal yang memberatkan Rommy adalah tidak mendukung program pemerintah mewujudkan pemerintahan bebas KKN, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.

Sementara hal yang meringankan Rommy adalah sopan selama menjalani persidangan.

Pemberian suap kepada Rommy dari Haris dilakukan dalam kurun waktu Januari 2019 yaitu sebesar Rp5 juta dan pada Februari 2019 sebesar Rp250 juta. 

Hal itu untuk proses seleksi pengisian jabatan sebagai Kakanwil Kemenag Jatim dengan turut melakukan intervensi secara langsung maupun tidak langsung. Padahal, kata jaksa, Haris tidak memenuhi syarat pencalonan sebagaimana surat dari KASN.

Jaksa mengatakan bahwa seharusnya Rommy mengembalikan uang tersebut kepada KPK secara langsung, bukan pada Norman Zein Nahdi selaku pengurus PPP Jatim yang dipersidangan mengaku akan mengembalikannya kembali pada Haris meskipun hal itu tak terjadi.

Dengan demikian, jaksa mengatakan bahwa penerimaan uang tersebut telah sempurna karena adanya delik yang sudah terjadi.

Rommy diyakini jaksa melanggar Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Selain itu, melanggar Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper