Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Periksa 2 Saksi Kasus Korupsi Asuransi Jiwasraya

Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah memeriksa dua orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya di Gedung Bundar Kejagung.
Pejalan kaki melintas di dekat logo PT Asuransi Jiwasraya, di Jakarta, Jumat (12/10/2018)./JIBI-Dedi Gunawan
Pejalan kaki melintas di dekat logo PT Asuransi Jiwasraya, di Jakarta, Jumat (12/10/2018)./JIBI-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah memeriksa dua orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya di Gedung Bundar Kejagung.

Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus pada Kejagung, Adi Toegarisman mengatakan bahwa dua orang saksi tersebut adalah orang yang telah dicekal tim penyidik Kejaksaan Agung. Namun, Adi merahasiakan nama saksi dan jabatannya terkait dengan perkara tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 13,7 triliun.

"Hari ini ada dua orang saksi yang diperiksa oleh tim penyidik," tuturnya, Senin (30/12).

Menurutnya, tim penyidik akan bekerja profesional dan transparan dalam menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Dia memastikan semua saksi yang diduga mengetahui kasus itu akan dimintai keterangan agar perkara tersebut terang-benderang dan penyidik bisa menetapkan tersangkanya.

"Kami profesional menangani kasus itu. Lihat saja nanti ya," katanya.

Sebelumnya, Kejagung melakukan upaya cegah dan tangkal (cekal) terhadap 10 orang yang bakal ditetapkan sebagai tersangka pada kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus pada Kejagung, Adi Toegarisman mengatakan bahwa 10 orang yang telah dicekal itu berasal dari unsur PT Asuransi Jiwasraya dan pihak swasta yang diduga kuat terlibat dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp13,7 triliun.

Beberapa orang yang dicekal itu adalah mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Investasi PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, Heru Hidayat dari unsur swasta, Beny Tjokrosaputro dari swasta. Kemudian beberapa orang lainnya berinisial DYA, MZ, DW, GLA, ERN dan AS.

"Untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwasraya, tadi malam kita sudah minta ke pihak terkait untuk mencekal 10 orang berinisial HR, DYA, HP, MZ, DW, GLA, ERN, HH, BT dan AS," tuturnya, Jumat (27/12).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper