Bisnis.com, JAKARTA — Dua tersangka penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Novel Baswedan, RB dan RM, digiring pihak kepolisian ke Bareskrim Polri.
Berdasarkan pantauan Bisnis, kedua pelaku digiring keluar dari Polda Metro Jaya sekitar pukul 14.26 WIB. Pertama-tama, polisi menggiring pelaku berinisial RB dan di belakangnya menyusul pelaku berinisial RM.
Karo Penmas Div Humas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono menjelaskan bahwa RB merupakan tersangka yang menyiramkan air keras ke arah Novel Baswedan, sedangkan RM berperan sebagai pengemudi sepeda motor.
Tersangka RB
Argo menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku di Polda Metro Jaya. Mulai hari ini kepolisian melakukan penahanan terhadap kedua tersangka, yang merupakan anggota aktif Polri.
Baca Juga
"Yang terpenting bahwa polisi, penyidik sudah mencari siapa pelakunya kemudian sudah kami amankan, kami bawa ke Polda Metro Jaya," ujar Argo pada Sabtu (28/12/2019) di Polda Metro Jaya, Jakarta.
Menurutnya, kepolisian telah melakukan pemeriksaan seperti kronologis dan motif pelaku melakukan penyiraman. Namun, hal tersebut menurutnya baru dapat diungkapkan di persidangan.
Kedua pelaku akan ditahan selama dua puluh hari selagi proses penyidikan berlangsung. Kapolri Jenderal Idham Azis menyatakan bahwa penyidikan kasus tersebut harus berlangsung secara transparan.
"Ke depan saya juga memerintahkan Kabareskrim bersama Kapolda Metro untuk melakukan proses penyidikan yang transparan dan beri waktu para penyidik untuk melakukan proses penyidikan," ujar Idham pada Sabtu (28/12/2019) di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian PTIK, Jakarta.