Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menko Airlangga : Upah Per Jam Tidak Berlaku untuk ASN dan Buruh

Pemerintah memastikan upah berdasarkan jam kerja tidak berlaku bagi buruh dan aparatur sipil negara (ASN).
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memastikan upah berdasarkan jam kerja tidak berlaku bagi buruh dan aparatur sipil negara (ASN).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan omnibus law Cipta Lapangan Kerja tidak akan menghapus sistem gaji bulanan.

"Agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam penafsiran pada wacana yang tengah berkembang ini [upah berdasar jam kerja], kami tegaskan skema gaji per jam tidak berlaku untuk buruh dan aparatur negara," kicau Airlangga melalui akun pribadinya di twitter @airlangga_hrt Sabtu (28/12/2019).

Menurut Airlangga yang juga Ketua Umum Partai Golkar itu, skema upah per jam ditujukan bagi para profesional.

"Skema itu ditujukan untuk sektor jasa seperti para profesional, konsultan dan pekerja paruh waktu," ulasnya.

Airlangga juga menjelaskan pemerintah akan membuka akses publik seluas-luasnya atas rancangan undang-undang ini sebelum dibawa ke DPR. Akses diberikan sebagai bagian dari janji Presiden Joko Widodo bahwa undang-undang terobosan ini tidak boleh ada penyusupan kepentingan yang tidak relevan dengan tujuan pembentukannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper