Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jual Beli Senjata Api, Warga Tangerang Diciduk Polisi

Aparat Polresta Tangerang, Banten, menciduk Ec (42) pelaku jual beli senjata api dan ratusan butir peluru di kediamannya di Perum Puri Asih, Desa Suka Asih, Kecamatan Pasar Kemis.
Senpi Makarov/wikipedia
Senpi Makarov/wikipedia

Bisnis.com, TANGERANG - Polisi mengamankan seorang pria warga Tangerang yang ditengarai sebagai pelaku jual beli senjata api secara ilegal.

Aparat Polresta Tangerang, Banten, menciduk Ec (42) pelaku jual beli senjata api dan ratusan butir peluru di kediamannya di Perum Puri Asih, Desa Suka Asih, Kecamatan Pasar Kemis.

Kapolresta Tangerang AKBP Ade Ary Syam Indradi di Tangerang, Selasa (24/12/2019), mengatakan pihaknya mengamankan sembilan pucuk senjata api (senpi) berikut peluru.

"Kami menduga kuat bahwa Ec adalah pelaku jual beli senjata secara ilegal, setelah mendalami keterangan dari berbagai pihak," katanya didampingi Kasat Reskrim Polresta Tangerang, AKP Gogo Galesung.

Ade mengatakan Ec memperjualbelikan senjata api jenis Makarov dengan harga sebesar Rp11 juta hingga Rp13 juta per pucuk.

Bisnis gelap tersebut kemudian terendus petugas, yang kemudian melakukan penyelidikan dan penyamaran.

Menurut dia, petugas kemudian mengumpulkan bahan keterangan, setelah itu melakukan penangkapan di tempat kediaman tersangka.

Polisi menemukan dua pucuk senjata api jenis Makarov T-16, satu pucuk Makarov T-11, serta dua pucuk Makarov T-16 yang masih dalam proses perakitan.

Bahkan petugas juga menemukan satu pucuk senjata api jenis Ecoll Special 99 yang juga masih dalam proses perakitan dan satu pucuk jenis "black gun" 917 dan jenis revolver proses perakitan.

Mantan Kapolres Pontianak, Kalbar, itu menambahkan petugas juga menemukan satu pucuk air soft gun jenis kwc Makarov.

Juga ditemukan delapan unit silinder peluru revolver, serta sebanyak 252 butir peluru tajam kaliber 9 milimeter dan 39 peluru hampa kaliber 9 milimeter.

Ade mengatakan kasus tersebut menjadi perhatian dan petugas fokus untuk menelusuri jejaring dan sindikat lainnya.

Polisi menjerat Ec dengan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan.

Hal tersebut, katanya, karena tersangka diduga telah membuat, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai, menyimpan, dan menyembunyikan senjata api tanpa izin. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper