Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Panggil Mantan Direktur Teknik dan Layanan Garuda Indonesia Iwan Joeniarto

Iwan sendiri sebelumnya telah dicopot Menteri BUMN Erick Thohir dari direksi GIAA, buntut dari penyelundupan motor Harley-Davidson.
Pekerja membersihkan logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gedung KPK, Jakarta, Senin (5/2)./ANTARA FOTO - Muhammad Adimaja
Pekerja membersihkan logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gedung KPK, Jakarta, Senin (5/2)./ANTARA FOTO - Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah mantan petinggi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk., pada Senin (16/12/2019).

Mereka akan diperiksa terkait dengan kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.D. dan Rolls-Royce P.L.C. pada Garuda Indonesia (GIAA).

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Teknik dan Layanan Garuda Indonesia Iwan Joeniarto.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka HDS [Hadinoto Soedigno]," ujar Febri, Senin.

Iwan dipanggil dengan kapasitasnya sebagai mantan Direktur Utama PT Garuda Maintenance Facility AeroAsia Tbk. Belum tahu apa kaitan Iwan dalam perkara ini.

Iwan sendiri sebelumnya telah dicopot Menteri BUMN Erick Thohir dari direksi GIAA karena merupakan salah satu pihak yang ikut dalam rombongan terkait skandal penyelundupan motor Harley-Davidson dan sepeda Brompton milik mantan Dirut GIAA Ari Askhara.

Selain Iwan, penyidik juga secara bersamaan memanggil VP Corporate Secretary and Investor Relations GIAA Hengki Heriandono; mantan EVP Human Capital & Corp, Supp. Service GIAA Heritayanto Agung putra; dan mantan Corsec & Legal GIAA Ike Andriani.

"Mereka juga dipanggil sebagai saksi untuk tersangka HDS," tutur Febri.

Saat ini, penyidik masih mendalami soal proses pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia yang diduga melibatkan mantan pejabat GIAA ketika mantan Dirut Emirsyah Satar menjabat.

"Jadi, tim masih menelusuri secara terus menerus bagaimana proses pengadaan pada saat itu di PT Garuda Indonesia, karena ada pengembangan dalam perkara ini," tutur Febri, beberapa waktu lalu.

Dalam kasus ini, Hadinoto diduga menerima suap dari pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo senilai US$2,3 juta dan 477.000 euro yang dikirim ke rekening Hadinoto di Singapura. 

KPK juga mendeteksi dugaan keterlibatan pihak lain menyusul adanya aliran dana Rp100 miliar yang turut mengalir ke pejabat GIAA saat itu. 

Awalnya, KPK menemukan nilai aliran dana tersebut hanya senilai Rp20 miliar. Namun, sejalan dengan proses penyidikan ditemukan angka Rp100 miliar. 

Semua pihak-pihak yang menerima uang tersebut akan dijabarkan di persidangan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk., Emirsyah Satar dan Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd Soetikno Soedarjo di pengadilan tipikor Jakarta Pusat dalam waktu dekat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper