Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus First Travel : Pasal Pengembalian Aset Minta Ditafsirkan Ulang, Hakim MK Soroti Potensi Gaduh

Pengaju uji materi meminta dua pasal ditafsirkan ulang agar tidak terulang lagi perampasan aset yang merugikan korban serupa vonis kasus First Travel.
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (24/2)./Antara-Hafidz Mubarak A.
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (24/2)./Antara-Hafidz Mubarak A.

Kabar24.com, JAKARTA — Para pengadil di Mahkamah Konstitusi (MK) membayangkan akan muncul komplikasi hukum dari permohonan awal kuasa hukum para korban PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel.

Empat advokat pembela jemaah First Travel menggugat Pasal 39 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 46 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta dua pasal tersebut ditafsirkan ulang agar tidak terulang lagi perampasan aset yang merugikan korban serupa vonis kasus First Travel.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat berpendapat permohonan para pemohon berpotensi menimbulkan masalah baru bila dikabulkan oleh MK. Dia mencontohkan permintaan agar Pasal 39 ayat (1) KUHP mencantumkan pengembalian barang terpidana kepada korban.

Berkaca dari kasus First Travel, Arief menilai pengadilan bakal menghadapi kendala jika memutus pengembalian aset kepada ribuan korban. Apalagi, para direksi menghilangkan data jemaah dan menyelewengkan dana mereka.

“Ada kesulitan tertentu kalau [aset] diminta dikembalikan kepada korban,” ujarnya dalam sidang pendahuluan perkara pengujian KUHP dan KUHAP di Jakarta, Selasa (10/12/2019).

Arief menyoroti pula permintaan para pemohon agar Pasal 46 ayat (2) KUHAP mengatur perampasan aset oleh negara asalkan disetujui oleh korban.

Menurut Arief, mustahil bagi pengadilan meminta satu-persatu persetujuan dari ribuan korban yang tersebar di seluruh Indonesia.

“Ada komplikasi yang tak bisa sekadar meminta [petitum] itu tapi setelah dikabulkan menimbulkan kegaduhan luar biasa,” ucap mantan Ketua MK ini.

Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul juga mengingatkan para pemohon untuk tidak menjadikan satu putusan pengadilan sebagai dasar mengganti norma hukum pidana.

Menurut dia, vonis kasus First Travel bukan yurisprudensi yang serta-merta menjadi pedoman putusan-putusan pengadilan selanjutnya.

Manahan meyakini pertimbangan hakim dalam memutus perampasan aset First Travel untuk negara berdasarkan pertimbangan kasuistis. Apalagi, tambah dia, masih terbuka mekanisme perdata untuk meminta pengembalian aset jemaah.

“Tak bisa mempedomani satu putusan ini sehingga harus merombak KUHP dan KUHAP-nya. Jangan segampang itu, jangan cari momen,” ujarnya.

Empat advokat yakni Pitra Romadoni Nasution, David M. Agung Aruan, Yudha Adhi Oetomo, dan Julianta Sembiring mengaku sebagai kuasa hukum sejumlah korban First Travel. Meski bukan korban langsung, mereka mengklaim berpotensi terdampak bila Pasal 39 KUHP dan Pasal 46 KUHAP masih eksis.

Meski demikian, Hakim Konstitusi Saldi Isra berpendapat justru para klien Pitra dkk yang telah dirugikan secara faktual dengan dua pasal tersebut. Dia lebih menyarankan agar Pitra dkk berganti posisi dengan para kliennya sebagai pemohon uji materi.

“Mungkin dipikirkan prinsipal [korban First Travel] yang maju, Anda cukup pegang kuasa,” katanya.

Menanggapi saran tersebut, Pitra mengakui bahwa dirinya dan tiga pemohon lain masih dirugikan secara potensial dari Pasal 39 KUHP dan Pasal 46 KUHAP. Dia pun berjanji akan mengadopsi masukan-masukan hakim dalam perbaikan permohonan.

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasinya menyatakan barang-barang bukti hasil tindak pidana penipuan dan pencucian uang pemilik First Travel dirampas untuk negara. Dasar putusan tersebut adalah Pasal 39 KUHP jo Pasal 46 KUHAP.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper