Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mantan Koruptor Boleh Ikut Pilkada, Gerindra : Jalan Tengah yang Baik

Mahkamah Konstitusi memberlakukan jangka waktu 5 tahun bagi mantan terpidana kasus korupsi untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Ini adalah putusan atas gugatan Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah.
Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah) membacakan amar putusan nomor perkara 56/PUU-XVII/2019 dan 58/PUU-XVII/2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (11/12/2019)/ANTARA FOTO-Hafidz Mubarak A
Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah) membacakan amar putusan nomor perkara 56/PUU-XVII/2019 dan 58/PUU-XVII/2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (11/12/2019)/ANTARA FOTO-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi memberlakukan jangka waktu 5 tahun bagi mantan terpidana kasus korupsi untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Ini adalah putusan atas gugatan Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah.

Ketua DPP Gerindra Sodik Mudjahid mengatakan bahwa ada dua pandangan soal hak politik bagi mantan koruptor. Kelompok pertama berpandangan mereka tidak boleh maju sebagai sanksi sosial serta efek jera.

“Kelompok kedua berpendapat boleh maju karena mantan napi tetap mempunyai hak untuk memilih dan dipilih. Saya pikir ini adalah jalan tengah yang baik dan bijak dan tetap konstitusional,” katanya melalui pesan instan kepada wartawan, Rabu (11/12/2019).

Sodik yang juga anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjelaskan bahwa Gerindra akan patuh dengan konstitusi dan hukum atas putusan tersebut. Akan tetapi tetap aspiratif agar pengurus daerah tidak mencalonkan mantan koruptor.

“Keputusan MK walau belum maksimal efek jera, tapi ada tambahan harapan munculnya efek jera. Tapi memamg soal efek jera harus dilakukan secara simultan dalam berbagai bidang tidak hanya dalam pilkada saja,” jelasnya.

Dalam diktum amarnya, MK mengubah Pasal 7 ayat (2) huruf g UU No. 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) tentang syarat calon kepala daerah.

Frasa 'tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan tetap atau bagi mantan narapidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana’ dinyatakan inkonstitusional bersyarat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Akhirul Anwar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper